ROKAN HULU, Tribun Riau- Polsek Kunto Darussalam menangkap seorang lelaki yang diduga pengedar Narkoba jenis sabu di Desa Bagan Tujuh, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul).
Lelaki kelahiran Pekanbaru berusia 23 tahun berinisial Sa alias Pe warga Desa Lindai, Kecamatan Tapung Hulu, Kampar, diciduk anggota Polsek Kunto Darussalam pada Kamis (25/10/2018) sekitar pukul 12.10 Wib.
Selain menangkap Sa alias Pe, anggota Polsek Kunto Darussalam juga berhasil menyita barang bukti berupa 2 paket besar narkotika jenis sabu, yang dikemas dalam plastik putih bening, 1 timbangan digital warna silver, 1 lembar plastik besar kosong diduga pembungkus sabu.
Kemudian, polisi juga menyita 1 bonk terbuat dari botol Lasegar, 1 sendok terbuat dari pipet air mineral, 1 kompor terbuat dari batang jarum, 1 mancis, 1 kaca pirex, 2 handphone Samsung, 1 sepeda motor Honda Scoopy warna hitam putih.
“Turut disita uang tunai Rp1.167.000, yang diduga dari hasil penjualan sabu,” tegas Kapolres Rohul AKBP M. Hasyim Risahondua, melalui Paur Humas Polres Rohul Ipda Nanang Pujiono, Kamis (26/10/2018) malam kemarin.
Sebut Ipda Nanang lagi, tersangka Sa ditangkap berawal Kamis subuh kemarin, sekitar pukul 05.00 Wib, Kanit Reskrim Polsek Kunto Darussalam BJ. Tanjung mendapat informasi dari masyarakat seringnya penyalahgunaan narkotika jenis sabu di sebuah pondok di perbatasan Desa Bagan Tujuh dengan Desa Muara Intan.
Mendengar informasi, Kapolsek Kunto Darussalam AKP Sihol Sitinjak memerintahkan Kanit Reskrim dan anggota melakukan penyelidikan dan pengintaian pondok dimaksud.
Kemudian, Kamis sekitar pukul 12.10 Wib, polisi melihat 2 lelaki kendarai Honda Scoopy masuk ke dalam pondok. Tidak berapa lama, polisi langsung gerebek pondok dan menangkap salah seorang pelaku berinisial Sa, sementara seorang tersangka lagi melarikan diri.
Dari tangan tersangka, polisi menyita 2 paket diduga sabu serta barang bukti lain. Hasil interogasi, Sa mengaku baru menjemput diduga sabu tersebut dari Kampung Dalam Pekanbaru.
“Diduga narkotika ini akan dijual kepada seseorang di Kota Lama berinisial Uj. Namun sebelum terjadi transaksi, petugas sudah melakukan penangkapan,” tambahnya.
“Kemudian, pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polsek Kunto Darussalam guna pengembangan dan proses lebih lanjut,” kata Paur Humas Polres Rohul Ipda Nanang. (mad)













