ROHIL,Tribunriau.com- Pengadilan Negeri Rokan Hilir (PN Rohil) kembali menggelar sidang terkait kasus penggelapan gaji honor perangakat Desa Tanjung Leban, Dusun Tiga, Kecamatan Kubu, yang diduga dilakukan oleh terdakwa Wandri (34), Alias Iwan, Senin (10/1/2018) lalu, Pukul 16.00 Wib.
Kali ini agenda sidang adalah pemeriksan saksi-saksi, Saksi pertama yang dimintai keterangan adalah Abu Bakar sebagai Kepala Dusun perangakat Kepenghuluan Dusun tiga, Sepakat Jaya, Kecamatan Kubu.
Abu Bakar (44) mengaku semenjak Bulan Februari tahun 2012 hingga 2017 tidak pernah menerima gaji, Abu Bakar juga pernah menanyakan hal tersebut ke pihak Pemdes.
“Kenapa gaji saya tidak keluar,” tanya saksi saat itu kepada Pemdes.
Merasa dizolimi, Pada tahun 2015 Abu Bakar melaporkan permasalahan gajinya ke pihak Polsek Kubu dan Polres Rohil, karena pada awal tahun 2015 gajinya tidak keluar.
Sedangkan menurut keterangan saksi Samsul, ada beberapa gaji anggota perangkat kepenghuluan yang digelapkan terdakwa Wandri.
Menurut keterangan saksi lainnya, Darsono, ada tiga orang yang melaporkan permasalahan tersebut ke pihak Kapolsek dan Kapolres, terkait kasus penggelapan gaji honor yang dilakukan oleh terdakwa Wandri. Ketika itu, yang menjabat sebagai anggota BPK (Badan Pemeriksan Kepenghuluan) di perangkat Kepenghuluan Dusun Tiga, Sepakat Jaya, Kecamatan Kubu. ialah Sartono.
Keterangan saksi ke-4, Saidatul yang menjabat Bendahara Pemdes, di Kepenghuluan Tanjung Leban, Dusun Tiga, Kecamatan Kubu menyatakan ada penggelapan gaji honor di Dusun Tiga. “Saya mengetahui Karena berdasarkan adanya pemeriksaan,” ucapnya.
Karena adanya laporan yang dilakukan oleh Abu Bakar, Samsul dan kawanya, Saidatul menyarankan untuk melaporkan ke pihak berwajib.
Selain itu, saksi berikutnya Datuk penghulu SafiiJais (40), Tanjung Leban, Dusun Tiga, Kecamatan Kubu.
Diceritakannya, pada tahun 2011, Kepenghuluan Tanjung Leban, Kecamatan Kubu, wacananya mau dimekarkan, setelah dimekarkan, terjadilah pembentukan perangkat Kepenghuluan seperti, Kadus, RW dan RT.
“Setelah mekar, tanpa sepengetahuan saya, dibuatlah perangakat seperti kadus, RW dan RT oleh Sekdes,” ucapnya.
“Permasalahan ini awalnya sudah diselesaikan secara kekeluargaan, bahkan sampai ke Bupati, tetapi saudara Abu Bakar meminta haknya sebanyak Tiga ratus Juta,” tambah Safiijais.
“Setiap tiga bulan sekali, perangkat Kepenghuluan mengambil gaji ke Bendahara Kepenghuluan Dusun Tiga,” tambah Datuk Penghulu.
Untuk diketahui, sidang dipimpin oleh ketua majelis Aswir SH, dua hakim anggota Lukma Hakim SH dan Sapperi Janto SH dan Panitera pengganti, Andrian Halomoan T.SH, serta Jaksa Penuntut Umum (JPU) Herdianto SH.(to)











