Jakarta –
Pengacara Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J meminta polisi yang mengambil CCTV rusak di kompleks rumah dinas Irjen Ferdy Sambo dikenakan pidana dan dipecat. Lalu, bagaimana respons Polri?
“Tunggu timsus tuntaskan semua dulu dengan proses pembuktian secara ilmiah (SCI) agar disampaikan secara komprehensif,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Sabtu (6/8/2022).
Polisi Ambil CCTV Rusak Sudah Diketahui
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menjelaskan perihal CCTV di kompleks rumah dinas Irjen Ferdy Sambo yang rusak. Sigit mengaku sudah mengantongi siapa pihak yang mengambil CCTV tersebut.
@import url(“https://awscdnstatic.detik.net.id/live/_rmbassets/2022/parallax/parallax.css”);
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
function paraA(e) {
var p = $(e);
$(e + ” .para_fix”).width(p.width());
}
$(“.paraA iframe”).on(“load”, paraA(“.paraA”));
Sumber: DetikNews











