ROHIL, Tribunriau – Rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten Rokan Hilir (Rohil) dalam rangka laporan akhir panitia khusus (pansus) sekaligus pengambilan keputusan terkait 3 rancangan peraturan Daerah (Ranperda) dan penyampaian ranperda pertanggung jawaban pelaksanaan anggaran pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun anggaran 2023 oleh Bupati Rokan Hilir.
Rapat tersebut, selasa (5/9/23) sekira pukul 17.30 Wib malam di ruang Rapat paripurna DPRD Rohil Batu enam Bagansiapiapi, pimpinan rapat ketua DPRD Rohil Maston didampingi wakil ketua DPRD Rohil I Abdullah, wakil ketua DPRD Rohil II Basiran Nur Efendi, wakil ketua DPRD Rohil III Hamzah dan dihadiri anggota DPRD Rohil.
Dari pihak pemerintah kabupaten Rokan Hilir, hadir Bupati Rohil Afrizal sintong, sekretaris Daerah H.Fauzi Efrizal, Asisten dan kepala Organisasi perangkat Daerah (OPD) dilingkungan pemerintah kabupaten Rokan Hilir.
Adapun laporan Akhir pansus sekaligus pengambilan keputusan ranperda, yaitu :
1.rancangan peraturan Daerah tentang pajak Daerah dan retrebusi Daerah.
2.rancangan peraturan Daerah tentang penyebutan nama desa menjadi kepenghuluan.
3.rancangan peraturan Daerah tentang perubahan kedua atas peraturan Daerah kabupaten Rokan Hilir nomor 11 Tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat Daerah kabupaten Rokan Hilir.
Pimpinan Rapat Ketua DPRD Rohil Maston mengatakan ,berdasarkan pengumuman yang disampaikan oleh Sekretatis Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten Rokan Hilir H. Sarman Syahroni.ST, dari 45 anggota DPRD Rohil yang hadir menandatangani sebanyak 34 orang yang terdiri dari unsur – unsur fraksi dan forum sudah tercapai, rapat bisa dilaksanakan.
” ini adalah rapat paripurna ke 8 masa sidang ke 3 tahun 2023 dengan agenda pokok penyampaian akhir pansus atas 3 rancangan peraturan Daerah oleh pansus DPRD sekaligus pengambilan keputusan dan penyampaian ranperda petanggung jawaban pelaksanaan APBD Tahun 2022 oleh Bupati Rokan Hilir, rapat terbuka untuk umum”, ujar Maston. (Hen).












