Ram (43) Diduga Pelaku TP Penggelapan Dilaporkan Del ke Polda Riau Didampingi Kuasa Hukum Sahala, SH.MH



Duri (Mandau), Tribunriau – Diduga pelaku tindak pidana penggelapan barang atas kesepakatan kerjasama suatu proyek pengadaan barang sewa mess kru/karyawan, telah dilaporkan oleh korban inisial Del didampingi kuasa hukumnya dari Kantor Advokat/Pengacara Sahala, SH, MH Jl.Tegal Sari Duri, ke Polda Riau Nomor: LP/B/114/II/2026/SPKT/POLDA RIAU tanggal 25 February 2026 , dan telah diperiksa 2 kali oleh penyidik bersama 2 orang saksi Amril Juo (54) dan Nofrialdi (29).Penggelapan barang terjadi di Mess Kru/Karyawan PT. Greatwall Drilling Asia Pacifik (PT.GDAP) Jl.Mandau Ujung, Kelurahan Air Jamban, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, Kamis (01/01/26).

Diduga pelaku (terlapor) adalah berinisial Ram (43), pekerjaan Direktur PT.Sinar Mulia Riau (PT.SMR), warga Jl.Jawa, Kelurahan Gajah Sakti, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis.

Menurut keterangan Del (57)/pelapor melalui Kuasa Hukumnya seorang Advokat/Pengacara yang mulai naik daun di Duri Sahala mengatakan, bahwa awalnya sekira bulan February 2024 PT.Sinar Mulia Riau mendapatkan kontrak untuk penyewaan fasilitas camp/mess untuk kru/karyawan dari PT.Greatwall Drilling Asia Pacific debgan no kontrak: TC/GDAP/OP/CAMP/GW339/PHR/2024/02/09.Kemudian Ram/Terlapor mengajak pelapor untuk bekerjasama dalam pengisian fasilitas camp/mess tersebut dengan kesepakatan pembagian hasil/keuntungan dibagi dua.Dengan perjanjian pelapor menerima Rp.25 juta per bulan untuk 1 camp/mess yang dimasukkan barang-barang/fasilitasnya.

Kemudian, pada tanggal 15 Maret 2024, pelapor memasukan barang-barang/fasilitas camp/mess berupa; kasur, bantal, sprei dan lain-lain ke camp/mess Jl.Mandau, Kelurahan Air Jamban, Kecamatan Mandau.Setelah itu, pelapor mendapat pembayaran sewa dari terlapor sebesar Rp.55.350.000 (lima puluh lima juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah).Selanjutnya, pada bulan Juni 2024 pelapor memasukan kembali barang-barang/fasilitas ke camp/mess wilayah Balam KM 14 Kabupaten Rokan Hilir.Namun, terlapor tidak membayarkan, hingga saat ini terlapor hanya membayarkan sebesar Rp.206.790.000,-(dua ratus enam juta tujuh ratus sembilan puluh ribu rupiah).Sedangkan barang-barang/fasilitas tersebut telah dipergunakan selama 22 bulan, yaitu, dari bulan Maret 2024 s/d Desember 2025, dengan nilai sebesar Rp.893.210.000,-(delapan ratus sembilan puluh tiga juta dua ratus sepuluh ribu rupiah).

“Hingga pada 1 January 2026 pelapor mendapat informasi bahwa barang-barang/fasilitas yang dimasukan pelapor ke camp/mess kru/karyawan Jl.Mandau telah dipindahkan ketempat lain.Atas kejadian tersebut, pelapor merasa dirugikan dan melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polda Riau, guna pengusutan lebih lanjut,” terang Sahala, Selasa (11/08/26) siang.

Lebihlanjut dijelaskan, bahwa pada hari Senin (10/08/26) sekitar pukul 10.00 WIB, pelapor dan dua orang saksi kembali diperiksa untuk melengkapi BAP di Unit 4 Subdit I Ditreskrimum Polda Riau oleh penyidik pembantu Ipda Arizal Hamdani dan Bripka Dodi Saputra.

“Keterangan pelapor dan kedua saksi tetap seperti keterangan pemeriksaan pertama yang ditanyakan penyidik, atau tidak ada perubahan keterangan seperti di BAP pertama pada bulan February 2026, kata Sahala.

Perlu juga dijelaskan, sambung Advokat/Pengacara pelapor, bahwa pada 10 Juni 2026, Penyidik Polda Riau yaitu, Ipda Arizal Hamdani dan Bripka Dodi Saputera, beserta pelapor dan saya selaku kuasa hukum pelapor, mengecek langsung barang-barang/fasilitas yang sudah dimasukan pelapor ke camp/mess kru/karyawan di Balam, Rokan Hilir.
Inilah barang-barang yg dicek Tim Polda Riau di Balam-Rohil (10/06/26).

“Dengan bukti-bukti barang yang ditemukan tersebut, dan pemeriksaan pelapor dan kedua saksi yang keduakalinya hari ini, kami harap pihak polisi segera menangkap diduga pelaku penggelapan tersebut, agar ada keadilan bagi klien kami, dan tidak terjadi lagi dikemudian hari kasus seperti ini di masyarakat,” tegas Sahala.

“Ancaman hukuman terlapor adalah maksimal 4 tahun sesuai bunyi Undang-Undang No.1 tahun 2023 Pasal 486 KUHPidana,” ujar Sahala menambahkan.





.