Putusan PTUN soal Kali Mampang Dinilai Momentum Anies Bebaskan DKI dari Banjir

Jakarta

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dihukum Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) untuk mengeruk total Kali Mampang. Namun, Anies malah mengajukan banding atas vonis hukumannya tersebut.

Pengamat tata kota Nirwono Yoga menilai hukuman mengeruk Kali Mampang seharusnya menjadi momentum bagi Anies. Nirwono menilai Anies harusnya bisa membuktikan janjinya membebaskan Jakarta dari banjir dengan mengeruk total Kali Mampang.

“Harusnya kasus Kali Mampang ini menjadi momentum baik Gubernur DKI untuk menuntaskan janjinya membebaskan Jakarta dari banjir,” kata Nirwono kepada wartawan, Rabu (9/3/2022).

Dia mengatakan banjir Jakarta bisa teratasi jika pembenahan kali dilakukan. Dia pun menyebutkan empat kali yang perlu dibenahi untuk mengatasi banjir kiriman.

“Seperti mempercepat pembenahan 4 sungai besar yakni Ciliwung, Pesanggrahan, Angke, Sunter (untuk atasi banjir kiriman),” ujarnya.

Nirwono mengatakan Anies juga perlu merevitalisasi 109 danau. Kemudian, merehabilitasi saluran air hingga memperluas Ruang Terbuka Hijau (RTH).

“Revitalisasi 109 situ atau danau atau embung atau waduk seperti taman waduk pluit, merehabilitasi saluran air dan menambah luas RTH baru (untuk atasi banjir lokal), serta merestorasi kawasan pesisir utara (untuk atasi banjir rob),” tuturnya.

Sebelumnya, Gubernur DKI Anies Baswedan mengajukan banding ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta atas hukuman mengeruk Kali Mampang. Apa alasan Anies mengajukan banding?

“Banding kami ajukan karena dalam beberapa hal terdapat pertimbangan majelis hakim PTUN yang menurut kami kurang cermat sehingga perlu direvisi dalam proses banding,” kata Kepala Biro Hukum DKI Jakarta Yayan Yuhana saat dimintai konfirmasi, Rabu (9/3).

Yayan menjelaskan ada beberapa pertimbangan majelis hakim yang tak diterima tergugat. Di antaranya terkait dokumen pelaksanaan pengerukan kali di beberapa lokasi yang diklaim sudah terlaksana.

“Antara lain dalam melihat dokumen-dokumen yang sudah kami sampaikan terkait pelaksanaan pengerukan kali di beberapa lokasi yang sudah selesai dilaksanakan dan kegiatan-kegiatan penanganan banjir lainnya yang belum dipertimbangkan oleh majelis hakim PTUN,” katanya.

Simak selengkapnya di halaman berikutnya.

Sumber: DetikNews