
Tribunriau.com. Rabu, 24/09/2025. Sungai Pakning. Ka. Polsek Bukit Batu, Kompol. Rohani Akbar, beserta jajaran nya melaksanakan Press Release, terkait kasus Pembunuhan yang terjadi di Lingkungan PT. Bukit Batu Hutani Alam ( BBHA )beberapa waktu lalu yang di laksanakan di Aula Polsek Bukit Batu.
Kasus yang bermula merupakan Kecelakaan Kerja yang dilaporkan oleh Pihak Perusahaan, an. Nordi alias Wak Tompok, meninggal dunia, pada Senin, 15 September 2025, sekitar pukul 18.07 wib.
Namun Dua hari berselang, Rabu tanggal 17/09/2025, setelah penyidik melakukan olah TKP, ditemukan beberapa kejanggalan atas kematian korban yang di sinyalir bukan kecelakaan kerja namun pembunuhan. Hal tersebut terungkap terjadinya Pertengkaran atau perkelahian antara Fauzi Alfuqori, ( pelaku ), dengan Nordi alias Wak Tompok. ( korban ). Pendalaman yang dilakukan Penyidik berdasarkan hasil visum dari Puskesmas, dimana terdapat di bagian punggung tangan korban, dan penyidik menjadikan Alfuqori sebagai saksi utama, dan selanjutnya pada akhirnya mengakui semua perbuatannya.
Dalam Keterangannya Kapolsek yang Didampingi Kanit Reskrim AKP. Rudy dan Panit I Opsnal Reskrim Ipda Reza Ilham SE. Polsek Bukit Batu, tersangka kita jerat dengan KUHP Pasal 338 Jo 351 (3) Tentang Pembunuhan & Penganiayaan yang mengakibatkan kematian.
Modus operandi yang menggunakan Senjata Tajam, kemudian menceburkan ke dalam kanal, yang berada di Kanal Petak 17 Dusun Kelapa Desa Api – Api, sepanjutnya membersihkan dek dari darah korban untuk menghilang jejak. Modus pembunuhan dikarenakan sakit hati, karena sering Di bully oleh korban.
Laporan awal disampaikan pihak perusahaan Bahwa kejadian ini merupakan Lakakerja, yang juga bahwa korban memiliki latar belakang, atau Riwayat penyakit Gula, dan pernah mengalami pingsan di saat kerja. Namun Korban pernah memberikan keterangan bahwa dia harus tetap kerja karena tuntutan ekonomi keluarga. ( R461L ).








