Jakarta –
Pemerintah memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di luar Jawa dan Bali. Perpanjangan berlaku dari tanggal 2 Agustus hingga 5 September mendatang.
Perpanjangan itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2022 untuk PPKM di Luar Jawa dan Bali yang berlaku mulai tanggal 2 Agustus s.d. 5 September 2022.
Dirjen Bina Adwil Kemendagri, Safrizal ZA, mengatakan perpanjangan PPKM ini berdasarkan pertimbangan dari para pakar. Selain itu, juga berdasarkan pertimbangan kondisi kasus Corona saat ini.
@import url(“https://awscdnstatic.detik.net.id/live/_rmbassets/2022/parallax/parallax.css”);
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
function paraA(e) {
var p = $(e);
$(e + ” .para_fix”).width(p.width());
}
$(“.paraA iframe”).on(“load”, paraA(“.paraA”));
Sumber: DetikNews












