Bengkalis, Tribunriau – Kepolisian Resort (Polres) Bengkalis mengadakan pers release terkait tenggelamnya speedboat yang membawa pekerja migran illegal (PMI, red), akibatnya memakan 2 orang korban jiwa, di Mapolres Bengkalis, Senin (24/01/22).
Menurut keterangan Kapolres Bengkalis AKBP Indra Wijatmoko didampingi Kasat Reskrim AKP Meky Wahyudi mengatakan, bahwa pada hari Jumat 14 January 2022 sekira pukul 19.00 WIB, di Pelabuhan Dusun Pangkalan Buah Desa Sungai Cingam (Sungai Selat Morong), Speedboat dengan 2 unit mesin 60 PK dan 40 PK yang membawa 18 (delapan belas) orang pekerja migran illegal, yang terdiri dari 14 (empat belas) orang laki-laki dan 4 (empat) perempuan, yang dibawa oleh Amin (Tekong) DPO, Bokir (Tekong) DPO, M.Zafitra (ABK), berangkat dari pelabuhan Pangkalan Buah dengan tujuan negara Malaysia.
Namun, sekira 1 jam perjalanan, tepatnya sekira 100 meter setelah tiang Pal Selat Morong, mesin Speedboat mengalami kerusakan dan mati. Sementara angin sangat kencang dan ombak sangat tinggi, sehingga air laut masuk kedalam speedboat dan akhirnya tenggelam.
Hasil dari introgasi Anggota Unit Reskrim Polsek Rupat kepada M. Zafitra seorang ABK Speadboat Pancung mengaku, bersama 2 (dua) orang rekannya membawa penumpang lebih kurang 18 (delapanbelas) pekerja migran illegal, yang berangkat dari daerah Pangkalan Buah Desa Cingam, Kecamatan Rupat, Kabupaten Bengkalis, menuju ke Malaysia.
“M. Zafitra tidak mengetahui dari mana orang tersebut berasal, yang setahunya dia hanya ikut menjemput orang tersebut dari daerah pangkalan buah.Akibatnya, ia diamankan oleh Tim Gabungan Sat Reskrim Polres Bengkalis dan Polsek Rupat. Selanjutnya, terhadap pelaku dan barang bukti dibawa ke Kantor Polres Bengkalis, guna pengusutan lebih lanjut,” tutur Kapolres.
Dijelaskan Kapolres lagi, pasal yang di tetapkan yaitu Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 4, yang berbunyi : Setiap orang yang melakukan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancamana kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat walaupun memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain, untuk tujuan mengeksploitasi orang tersebut di wilayah negara Republik Indonesia,” dipidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun, dan pidana denda paling sedikit 120.000,000,- (seratus dua puluh juta rupiah) dan paling banyak 600.000,000,- (enam ratus juta rupiah),” ujar Kapolres.(jlr).











