Polisi Bantah Rekayasa Kasus Begal Terdakwa Fikry Cs di Bekasi

Bekasi

LBH Jakarta menyebutkan kasus pemuda bernama Muhamad Fikry yang dituding pelaku begal di Bekasi penuh rekayasa dan penyiksaan. Polisi membantah tuduhan merekayasa dan melakukan penyiksaan terhadap terdakwa.

“Tidak ada rekayasa dan tidak ada penyiksaan. Bahwa penangkapan para terdakwa berdasarkan hasil penyelidikan dan fakta-fakta di lapangan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan kepada wartawan, Rabu (2/3/2022).

Zulpan menjelaskan awalnya SPK Polsek Tambelang telah menerima laporan tentang kejadian pencurian dengan kekerasan yang terjadi pada Sabtu 24 Juli 2021 pukul 01.30 WIB. Korban bernama Darusman Ferdiansyah dibegal oleh 6 orang pelaku.

Dalam laporan polisi bernomor: LP/B/968-13/VII/2021/SPKT/Polsek Tambelang/Polrestro Bekasi/Polda Metro Jaya itu, dijelaskan bahwa korban masih mengingat nopol pelaku begal. Serta, korban dapat memastikan wajah para pelaku yang diduga kelompok CBL.

“Setelah didapat foto-foto kelompok CBL (Fikry Cs), kemudian diperlihatkan kepada korban di mana korban menunjuk 2 (dua) foto kelompok CBL yang diduga bagian dari pelaku. Serta mengenali pelat nomor motor yang digunakan pelaku,” lanjutnya.

Polsek Tambelang menangkap 4 orang diduga pelaku atas nama Muhammad Fikry, Adurohman, Andrianto dan Muhammad Rizki. Semuanya sudah dewasa. Serta menyita barang bukti berupa Honda Vario nopol B-4956-TNO dan Honda Beat nopol B-4358-FPW, sweater hitam beserta topi dan tiga buah ponsel.

Namun, penyelidikan oleh Polsek Tambelang itu dipraperadilankan oleh pihak tersangka terkait penangkapan tersangka. Putusan praperadilan menolak eksepsi termohon dan Polsek Tambelang memenangkan praperadilan tersebut.

Kuasa hukum tersangka juga telah mengadukan hal tersebut ke Propam Polda Metro Jaya dan Kompolnas. Namun, kata Zulpan, hasil pemeriksaan Kompolnas menyatakan bahwa dalam proses penangkapan, penahanan dan penyitaan telah sesuai dengan prosedur.

“Dari hasil pemeriksaan anggota Kompolnas bahwa dalam proses penangkapan, panahanan dan penyitaan telah sesuai dengan prosedur,” sambungnya.

Simak penjelasan pihak pengacara di halaman selanjutnya.

Sumber: DetikNews