Jakarta –
Polres Metro Jakarta Selatan mengamankan 26 ton liter minyak goreng premium yang hendak dijual di atas harga eceran tertinggi (HET). Minyak goreng itu dijual ke konsumen dengan harga eceran Rp 17.000.
“Yang kami temukan ada 26.000 ribu kilo atau 26 ton liter dan ini memang merupakan minyak goreng premium yang kita tahu berdasarkan Permendag itu harganya eceran tertingginya (HET) Rp 14 ribu,” ujar Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Budhi Herdi Susianto kepada wartawan, Jumat (25/2/2022).
Budhi menuturkan minyak goreng itu dijual dari pabrik seharga Rp 12.500. Seharusnya, produsen atau distributor menjual minyak goreng ke pasaran seharga Rp 13.000.
“Sampai ke hilir mereka sudah sampai Rp 17 ribu, walaupun dari produsen kami sudah dari pabrikan tadi, kami mendapatkan keterangan bahwa mereka menjual Rp 12.500. Kemudian, dari produsen ada dari distributor ke bawahnya mereka menjual sebanyak seharga 13.000. Nah sampai ke bawah karena memang ini bukan ahlinya, bukan bidang yang mereka kuasai dalam hal jual beli atau distribusi minyak goreng, sehingga sampai ke bawah menjadi kacau dan harganya sampai Rp 17 ribu,” paparnya.
Dia mengatakan 26 ton liter minyak goreng premium itu diamankan dari wilayah Tanggerang dan Jakarta Selatan. Minyak goreng itu juga hendak dijual ke luar Jakarta.
“Jadi kami tangkap ini di daerah Daan Mogot, Tanggerang dan mereka menjualnya juga bukan kepada para distributor atau pedagang-pedagang yang biasa mereka lakukan, sehingga salah satunya ada satu atau dua truk yang kami tangkap di Kalibata City, kemudian rencana mereka juga akan menjual ke luar Jakarta,” ujarnya.
Dia mengatakan polisi tengah mendalami adanya dugaan pidana terkait hal ini. Polisi mengamankan 8 pelaku dengan status masih sebagai saksi.
“Ya saat ini kami mengamankan 8 orang yang saat ini statusnya sedang kami lakukan pemeriksaan sebagai saksi, untuk kami mendalami apakah ada dugaan tindak pidana dalam peristiwa ini,” ucapnya.
Lanjutnya, para pelanggaran yang dilakukan para pelaku ini karena menjual minyak goreng di atas HET. Polisi akan berkoordinasi lebih lanjut dengan instansi terkait.
“Mereka masih pelanggaranya menjual di atas harga eceran tertinggi, dan kalau kita mengacu kepada Permendag No. 6 Tahun 2022 ya itu ancaman bersifat sanksi administratif. Tentunya nanti akan kita serahkan kepada instansi yang berwenang untuk memberikan sanksi administratif tersebut, tapi kami akan terus mendalami samapi ke hulu apakah ada dugaan pidana yang dilakukan oleh pabrikan atau produsen di awal proses ini,” terangnya.
(mea/mea)
Sumber: DetikNews











