Bengkalis, Tribunriau – Diduga akibat melawan hukum, tidak memenuhi prosedur pendirian Pabrik Minyak Kelapa Sawit (PMKS) PT.SIPP (Sawit Inti Prima Perkasa) Mandau, dan tidak memiliki izin IPAL (Izin Pengolahan Air Limbah), sehingga adanya pemasangan plang dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkalis melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH), yang meminta dihentikannya sementara operasional pabrik, dan adanya penolakan dari pihak perusahaaan beberapa waktu lalu, akhirnya Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis telah melaksanakan mediasi antara kedua belah pihak, di Kantor Kejari Kabupaten Bengkalis, Senin, (04/10/21).
Pelaksanaan mediasi itu berdasarkan Surat Keputusan Bupati Bengkalis Nomor: 442/KPTS/VI/2021, tanggal 29 Juni 2021 tentang penerapan sanksi administratif paksaan pemerintah dalam bentuk penghentian sementara kegiatan produksi kepada Perseroan Terbatas Sawit Inti Prima Perkasa (PT.SIPP) di Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau.
Seperti diungkapkan Kepala Kejaksaan Negeri Bengkalis Rakhmad Budiman melalui Kepala Seksi Intelijen Isnan Ferdian, bahwa pelaksanaan mediasi antara Pemkab Bengkalis melalui Dinas Kingkungan Hidup dengan PT SIPP ini terlaksana di kantor Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Bengkalis, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara.
“Iya benar, PT SIPP Kecamatan Mandau telah membayar denda senilai Rp 101 juta yang dimediasikan Jaksa Pengacara Negara Kejari Bengkalis melalui Kepala Seksi Perdata dan Tata usaha Negara (Kasi Datun), hal tersebut berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor: 660.3/DLH-TPKLH/VIII/2021/653 tanggal 25 Agustus 2021 dari DLH Kabupaten Bengkalis, untuk melakukan negosiasi dan penagihan kepada Erick Kurniawan selaku Direktur PT. SIPP di Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis,” kata Kasi Intel Ferdian didampingi Kasi Perdata dan Tata Usaha (Datun) Agis Sahputra.
Lanjutnya, terhadap denda sanksi administratif pihaknya menjalankan sesuai surat kuasa subtitusi nomor: SK -1779/L4.13/Gp2/08/2021 tanggal 27 Agustus 2021, untuk atas nama DLH Kabupaten Bengkalis kepada PT.SIPP yang beroperasi di wilayah Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis.
“Denda sanksi administratif paksaan pemerintah berdasarkan Surat Keputusan Bupati Bengkalis Nomor: 442/KPTS/VI/2021 sebesar Rp. 101.000.000,- (seratus satu juta rupiah),” ujar Isnan Ferdian.
Selanjutnya, sambungnya, Jaksa Pengacara Negara kemudian menyerahkan uang tersebut kepada DLH Kabupaten Bengkalis, guna untuk disetorkan ke Kas Negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
“Selain denda, PT SIPP akan melakukan seluruh rekomendasi sesuai SK Bupati Bengkalis,” terang Isnan Ferdian.
Pada saat mediasi turut hadir, Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Bengkalis Agis Sahputra, Kepala seksi Intelijen Isnan Ferdian, Jaksa Pengacara Negara Sri Hariyati, sedangkan dari Pemerintah Kabupaten Bengkalis Plt. Sekretaris DLH Ed Efendi, Kabag Hukum Pemerintah Kabupaten Bengkalis M. Fendro Arrasyid, serta pihak PT. Sawit Inti Prima Perkasa (SIPP) Tommy dan Zainul Ahsan Tanjung. (jlr/rls).











