ROKAN HULU,Tribun Riau- Pihak penyidik Satres Narkoba Polres Rokan Hulu (Rohul) hingga Senin (6/8/2018) lalu, belum tetapkan JA yang masih menjabat Direktur Bank PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Rohuk berstatus sebagai tersangka atau saksi.
Setelah JA ditangkap di rumahnya Jalan Kuini Kelurahan Ujung Batu Kecamatan Ujung Batu oleh Anggota Satres Narkoba Polres Rohul, Rabu (1/8) siang, alasan penyidik Satres Narkoba Polres Rohul belum ditetapkannya status JA, itu sesuai Undang Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, paling lambat 7 hari JA ditahan.
Disebutkan Kapolres Rohul AKBP M.Hasyim Risahondua SIK MSi melalui Kasatres narkoba Polres Rohul AKP Masjang Efendi , Senin (6/8/2018) sore mengakui, pihaknya saat ini masih melakukan penyidikan terhadap JA dan JS.
Terkait kejelasan status terhadap kepemilikan barang bukti berupa 5 paket sabu, 1 paket daun ganja kering seberat 37 gram, belum ditetapkan penyidik Satres Narkoba Polres Rohul.
“Kini kita masih melakukan sidik terhadap perkara dugaan kepemilikan Narkotika jenis sabu dan daun ganja kering. Hingga kini, kita belum menetapkan status JA dan JS sesuai UU nomor 35 tahun 2009, diberi waktu 7 hari sejak penangkapan untuk ditentukan statusnya,’’ katanya.
Jelas Masjang lagi, Polres Rohul akan lakukan press konfrence dengan mengundang rekan rekan media. ‘’ Kamis (9/8), Kapolres Rohul akan lakukan press konfrence yang direncanakan di Pekanbaru terhadap perkara JA dan JS,’’ tegasnya.
Awalnya, dua kepemilikan narkotika jenis Sabu dan daun ganja kering yakni JA dan JS, berawal, Anggota Satres Narkoba Polres Rohul terlebih dahulu menangkap pria berinisial JS (35) warga Lingkungan Harapan, Kelurahan Ujung Batu, Kecamatan Ujung Batu.
Saat badan JS digeledah, polisi tidak temukan barang bukti. Lalu dilakukan penggeledahan terhadap mobil Toyota Krista BM 1471 KL milik JS. Polisi juga menemukan barang bukti berupa 5 paket sabu, 1 paket daun ganja kering seberat 37 gram, timbangan digital, kertas paper dan uang tunai senilai Rp 2,35 juta.
Keterangan JS, sabu-sabu dan daun ganja kering diperoleh dari seorang berinisial JA. Berdasarkan keterangan JS, beberapa menit Anggota Satres Narkoba Polres Rohul meringkus JA di SLB Desa Ngaso, Kecamatan Ujung Batu.
Dalam penggeldahan badan JA, tidak ditemukan barang bukti. Namun kelincahan dari polisi, ditemukan di areal pekarangan rumah JA tepatnya di sekitar tanaman bunga anggrek barang bukti berupa 1 paket sabu-sabu seberat 2,7 gram, plastik klip warna putih, pembungkus sabu dan hand phone Samsung. (mad)










