Pendaftaran Parpol Dibuka Hari Ini, 10 Partai Dijadwalkan ke KPU

Jakarta –

Pendaftaran calon partai politik (parpol) peserta Pemilu dimulai hari ini. Ada sepuluh parpol yang akan mendaftarkan diri ke KPU.

Tahapan pendaftaran dilakukan selama dua pekan atau 14 hari. Mulai tanggal 1 hingga 13 Agustus 2022 pukul 08.00-16.00 WIB. Sementara 14 Agustus pukul 08.00-24.00 WIB.

“Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan memulai pelaksanaan pendaftaran partai politik pada Senin, 1 Agustus 2022, bertempat di kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, No.29, Jakarta Pusat,” ujar Ketua KPU Hasyim Asyari dalam keterangan tertulis, Minggu (31/7).

@import url(“https://awscdnstatic.detik.net.id/live/_rmbassets/2022/parallax/parallax.css”);

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

function paraA(e) {
var p = $(e);
$(e + ” .para_fix”).width(p.width());
}
$(“.paraA iframe”).on(“load”, paraA(“.paraA”));

Sumber: DetikNews