Tangerang –
Wanita berinisial RNA (27) mengaku tidak menuntut proses hukum atas perilaku oknum polisi FA yang memintanya nomor handphone seusai menilangnya. Pemotor wanita itu hanya menuntut klarifikasi berupa video dari FA.
“Harusnya enggak (diproses lebih lanjut) sih, karena kalau dari saya memang saya cuma minta satu video klarifikasi,” kata RNA kepada wartawan di Polres Metro Tangerang Kota, Tangerang, Rabu (29/9/2021) malam.
Akan tetapi hal itu nampaknya belum bisa dikabulkan. Sebab, FA harus melalui prosedur ke atasan terlebih dahulu sebelum membuat video klarifikasi.
“Tapi itupun harus lewat persetujuan atasan-atasan polisi di sini, itupun saya kan harus kooperatif juga. Ya udah kalau mau kayak gitu terserah, nggak apa-apa,” ujarnya.
Saat ditanya apakah RNA menuntut permintaan maaf dari FA, RNA tidak menjawab secara lugas.
“Kalau ini (permintaan maaf) saya omongin lagi ke Propam,” katanya saat dihubungi detikcom.
Serahkan Proses Hukum ke Propam
RNA juga menyerahkan proses hukum lebih lanjut terhadap FA ke pihak Propam.
“Kalau untuk tindak lanjut semacam penertiban untuk pelakunya ini, itu saya serahkan ke kepolisian, jadi saya terserah,” kata RNA.
RNA belum mengetahui apakah FA akan diproses secara kode etik oleh internal kepolisian.
“Nunggu penyidikan lebih lanjut, untuk etika kerjanya atau apa yang akan diperiksa apakah itu benar atau enggaknya,” katanya.
“Soalnya seperti yang saya omongkan di dalam berdua, yang dikatakan FA ini tidak sesuai dengan yang saya alami, versinya dia lebih pendek dari yang saya alami,” tambahnya.
Kembali ke masalah sanksi bagi FA, RNA menyerahkan sepenuhnya ke pihak kepolisian. RNA masih akan menunggu informasi lebih lanjut dari pihak kepolisian.
“Masih dalam pengecekan sih, kalau ke meja hijau atau enggak saya belum jelas yah. Karena saya pun nanti juga akan dihubungi lebih lanjut oleh Pak Badruz oleh tim penyidik,” katanya.
Baca selengkapnya di halaman selanjutnya: FA meminta maaf
Simak juga ‘Oknum Dishub yang Peras Sopir Bus Vaksinasi Minta Laporan Dicabut’:
Sumber: DetikNews













