ROHIL,Tribunriau – Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) Dalam Rangka penandatanganan nota kesepakatan rancangan perubahan kebijakan umum APBD (P-KUA) dan Rancangan perubahan prioritas plafon Anggaran sementara (P-PPAS) Kabupaten Rokan Hilir Tahun Anggaran 2023 Antara pemerintah Daerah (pemda) Dan DPRD, senin (25/9/23) tepat pukul 23.55 Wib Malam diruang sidang DPRD Rohil Bagansiapiapi.
Pimpinan rapat ketua DPRD Rohil Maston didampingi wakil ketua Abdullah, wakil ketua Basiran Nur Efendi , wakil ketua Hamzah dan dihadiri Anggota DPRD Rohil, Bupati Rohil Afrizal sintong, sekda Fauzi Efrizal, Asisten, kepala OPD, kepala Badan di lingkungan pemkab Rohil, sekwan Rohil H. Sarman Syahroni. ST
Pimipinan rapat ketua DPRD Rohil Maston menyampaikan, berdasarkan pengumuman yang disampaikan oleh sekretaris DPRD dari 45 Anggota DPRD yang menandatangani sejumlah 32 orang terdiri dari unsur Fraksi -Fraksi , sesuai pasal 29 ayat 1 huruf C peraturan tata tertib DPRD Kabupaten Rokan Hilir Nomor 1 Tahun 2019, forum sudah tercapai dan rapat sudah bisa dilaksanakan, rapat terbuka untuk umum.
Pada rapat paripurna ke 15 masa persidangan ke 3 Tahun 2023 tanggal 20 September 2023 Bupati Rokan Hilir telah menyampaikan perubahan kebijakan umum Anggaran dan perubahan prioritas plafon anggaran sementara kabupaten Rokan Hilir Tahun 2023
Terdapat perubahan Asumsi dalam KUA-PPAS APBD Induk Tahun Anggaran berjalan , baik pada sisi pendapatan belanja dan pembiayaan untuk dibahas dan disepakati bersama antara pemerintah Daerah dan DPRD, kata Maston.
Selanjutnya Hasil pembahasan perubahan KUA -PPAS Tahun anggaran 2023 disampaikan oleh Badan Anggaran melalui juru Bicaranya anggota DPRD Amansyah melaporkan, kami sampaikan hasil rancangan KUA- PPAS Tahun 2023 dengan ketentuan pasal peraturan pemerintah pasal 169 Nomor 12 Tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan Daerah.
Sebut Amansyah, Berdasarkan hasil pembahasan Badan Anggaran DPRD Rokan Hilir Bersama Tm anggaran pendapatan pemerintah Daerah , berikut kami sampaikan perubahan struktur dan pendapatan belanja Tahun Anggaran 2023 dengan rincian sebagai berikut :
1. pendapatan Daerah mengalami perubahan dari sebelumnya Rp. 2.148.166.099.483 menjadi Rp. 2.440.304.791.610 atau bertambah sebesar Rp. 292.138.692.127.
2. Belanja Daerah mengalami perubahan dari sebelumnya sebesar Rp. 2.214.150.000.000 menjadi RP. 2.444.011.934.581 atau mengalami peningkatan sebesar Rp. 230.761.934.581.
3. penerima pembiayaan Daerah yang berasal dari sisa perhitungan Tahun anggaran sebelumnya atau silva terjadi perubahan semula sebesar RP. 65.983.900.517 menjadi Rp. 4.607.142.971
Hal ini disesuaikan dengan laporan Hasil pemeriksaan LHP Badan pemeriksaan keuangan RI BPKRI yang diterima beberapa waktu yang lalu untuk pengeluaran pembiayaan yaitu Rp.0 untuk sisa anggaran tahun berkenaan tidak mengalami perubahan sebesar Rp.0 .
4. rancangan perubahan KUA-PPAS Tahun anggaran Tahun 2023 sebagaimana disampaikan oleh oleh saudara Bupati pada rapat paripurna yang lalu telah dilakukan pembahasan dan telah disesuaikan dengan peraturan perundang -undangan yang berlaku dengan pertimbangan kondisi saat ini , aspirasi masyarakat serta disesuaikan dengan kemampuan keuangankeuangan Daerah.
Kata Amansyah, Berdasar Hal tersebut diatas Badan anggaran menyampaikan saran sebagai berikut :
1. rancangan perubahan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2023 untuk Disepakati menjadi Nota kesepakatan Bersama antara pimpinan DPRD Beesama Bupati Rokan Hilir.
2. Setelah ditanda tangani nota kesepakatan tentang rancangan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2023 , maka kami meminta kepada Bupati Rokan Hilir untuk segera menyiapkan RKA perubahan DPPA sebagai dokumen persyaratan dalam rancangan peraturan Daerah Rokan Hilir tentang perubahan APBD Tahun Anggaran 2023.
3. Semua saran dan kesepakatan TAPD Rokan Hilir agar tertuang dan ditindaklanjuti pada ranperda perubahan kabupaten Rokan Hilir tentang perubahan kabupaten Rokan Hilir Tahun Anggaran 2023.
4. Terkait pendanaan kegiatan pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur, Bupati dan wakil Bupati serta wali kota dan wakil wali kota Tahun 2024 yang mana pemerintah Daerah Diharuskan mengangarkan besaran Dana Hibah yang digaungkan didalam Naskah perjanjian hibah Daerah untuk memenuhi ketentuan huruf B angka 2 badan anggaran mengusulkan agar pemerintah Daerah melalui kesbagpol berkoordinasi dengan KPU Kabupaten Rokan Hilir untuk mengusulkan cheering terhadap kebutuhan anggaran pilkada dengan pembagian porsi 40 persen dari pemerintah kabupaten dan 60 persen dari pemerintah provinsi.
5. Mengusulkan ada program atau kegiatan dan anggaran khusus penanganan stunting dan penurunan angka kemiskinan pada perubahan APBD Tahun 2023.
6. melakukan upaya maksimal agar dapat meningkatkan nilai indeks Reformasi Birokrasi serta dalam hal kependudukan dan catatan sipil .
7. pemerintah Daerah diminta untuk membuat kebijakan untuk menurunkan tingkat penganguran terbuka pada perubahan APBD Tahun 2023.
Demikianlah laporan Badan Anggaran yang kami sampaikan, akhirnya kami segenap anggota Dewan khusus yang tergabung dalam badan anggaran DPRD Rohil menyepakati rancangan KUA dan PPAS kabupaten Rokan Hilir Tahun Anggaran 2023, pungkas Amansyah.
Kemudian, Bupati Rokan Hilir Afrizal Sintong dalam sambutanya, mengucapkan terima kasih kepada pimpinan dan seluruh anggota Dewan Yang terhormat yang telah mencurahkan energi dan pikiran dalam memberikan saran serta masukan terhadap pembahasan rancangan perubahan kebijakan umum anggaran dan prioritas plafon Anggaran sementara kabupaten Rokan Hilir Tahun anggaran 2023 .
” Mudah -mudahan kesepakatan hari ini dapat segera ditindak lanjuti dalam proses dan tahapan selanjutnya sebagai pedoman penyususnan perubahan APBD Tahun anggaran 2023 “, ujar Bupati Afrizal Sintong. (Hen).












