Bengkalis (Pinggir), Tribunriau – Tim Sat Reskrim Polres Bengkalis telah berhasil menangkap dan mengamankan seorang pria paruhbaya diduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan tataniaga BBM jenis Solar, di salah satu warung makan Jl.Lintas Duri-Pekanbaru, Desa Tengganau Luar, Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis, Senin (22/01/24) sekira pukul 15.00 WIB.
Pria paruhbaya tersebut berinisial RR Alias R BIN Usman ( alm ), Lahir di Kota Pinang, 06 Juli 1969, Islam, kewarganegaraan Indonesia, pekerjaan Wiraswasta, alamat Jalan Tengganau Luar RT 004 RW 003 Desa Tengganau, Kecamatan Pinggir Kabupaten Bengkalis.
“Barang bukti yang disita yakni; 1 (satu) unit mobil Type Kijang Grand Merk Toyota warna Hitam dengan No Polisi BK 1668 XT, 12 ( dua belas ) Jirigen berisikan minyak Bio Solar dengan ukuran 33 Liter / Jerigen, 2 ( dua ) unit Selang minyak, 1 ( satu ) unit ember berwarna Hitam, 1 ( satu ) unit corong minyak,” kata Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro melalui Kasat Reskrim AKP Gian Wiatma Jonimandala,” Senin malam.
Lebihlanjut diterangkan Kasat Reskrim, kronologis kejadian, pada hari Senin tanggal 22 Januari 2024 sekira pukul 14.00 WIB, tim gabungan Satreskrim Unit tipiter dan Opsnal BKO 125 Duri Polres Bengkalis, mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa diseputaran Jalan Lintas Duri-Pekanbaru Desa Tengganau, Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis, telah terjadi penimbunan Bahan Bakar Minyak jenis Solar, selanjutnya sekira pukul 15.00 WIB tim melakukan pengecekan terhadap laporan tersebut dan menemukan 1 (satu) unit mobil merk Toyota Kijang warna Hitam BK 1668 XT, dengan tangki standar yang dirombak bagian bawah tangki dengan menggunakan baut untuk mengeluarkan BBM Solar yang ada didalam tangki tersebut, kemudian 1 (satu) buah ember yang berisikan minyak solar dan 1 (satu) buah corong yang berada dibawah tangki mobil tersebut.
Selanjutnya disamping mobil tersebut, ditemukan 8 (delapan) Jerigen berisikan minyak solar dengan volume 33 liter dan 4 (empat) Jerigen berisikan minyak Solar dengan volume 33 liter dipajang didepan warung, serta 2 (dua) buah selang ditemukan disamping mobil tersebut, kemudian dilakukan penggeledahan terhadap mobil tersebut, didalam mobil tersebut tangki penggunaan BBM nya telah diperbarui dengan menggunakan 2 (dua) buah Jerigen yang terdapat didalam kabin tersebut.
“Akibat perbuatan tersebut, diduga pelaku beserta barang bukti diamankan ke kantor Satreskrim Polres Bengkalis Cabang Duri, guna untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” kata Kasat Reskrim.
Dilanjutkan AKP Gian Wiatma, atas perintah saya selaku Kasat Reskrim melalui Kanit Tipidter Iptu Dodi Ripo Saputera, untuk melakukan penyelidikan terhadap maraknya penyalahgunaan minyak subsidi jenis Bio Solar di wilayah hukum Duri dan Pinggir, pada hari Senin tanggal 22 Januari 2024 sekira pukul 15.00 WIB Tim Sat Reskrim Unit Tipidter dan Opsnal Bko 125 Sat Reskrim Polres Bengkalis, berhasil mengamankan 1 ( satu ) orang pelaku yang mengaku bernama RR alias R BIN Usman ( alm ), di sebuah warung makan di Jalan Lintas Pekanbaru – Duri Desa Tengganau luar, Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis.Yangmana diduga pelaku sedang melaksanakan penyulingan BBM jenis Bio Solar dengan menggunakan selang minyak dari tangki 1 (satu) unit mobil Type Kijang Grand Merk Toyota warna Hitam dengan No Polisi BK 1668 XT ke dalam 1 ( satu ) unit ember berwarna Hitam, dan kemudian dimasukan ke dalam beberapa Jerigen yang kosong.

“Pada saat itu, tim gabungan menemukan 12 (dua belas) Jerigen berisikan minyak Bio Solar dengan ukuran 33 Liter / Jerigen, setelah berhasil mengamankan pelaku dan barang bukti, Tim Gabungan Unit Tipidter dan Opsnal Bko 125 membawa pelaku dan barang bukti ke kantor Polres Bengkalis guna untuk pemeriksaan & proses hukum lebih lanjut,” ujar Kasat Reskrim.
“Tersangka dijerat Pasal 55 UU nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi, sebagaimana telah diubah dengan pasal 40 angka 9 undang-undang nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah, pengganti undang-undang nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi undang-undang,” jelas Kasat Reskrim.
Sementara Kanit Tipidter Dodi Ripo menambahkan, bahwa tersangka mengisi BBM jenis Bio Solar pakai mobil Toyota Kijang Grand dari SPBU Muara Basung dan Balai Raja dengan barcode sebanyak 40 liter, kemudian disuling ke Jerigen dan dijual.
“Tersangka mengakui sudah 6 bulan melakukan aksi penyalahgunaan pengangkutan dan tataniaga BBM jenis Bio Solar tersebut,” ujar Dodi.(jlr).











