Dugaan pelaku penganiayaan adalah berinisial AP (33), Laki-laki, Islam, Pekerjaan : (-), Alamat/Domisili : Kelurahan Air Jamban, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis.
Hal penangkapan itu dibenarkan Kapolres Bengkalis AKBP Eko Rubyanto, melalui Kapolsek Mandau AKP I Made Pasek Sarahdahtam Bendesa, kepada media ini Selasa (13/10/26) siang.
Dijelaskan Kapolsek, peristiwa penganiayan tersebut terjadi sebelumnya antara pelapor dan terlapor bertengkar mulut masalah sepeda motor milik pelapor yang selalu di pinjam oleh terlapor.Terlapor tidak percaya bahwa sepeda motor tersebut sudah dibeli oleh pelapor dari mertua nya, saat terjadi pertengkaran mulut tiba-tiba terlapor mencoba memukul pelapor tetapi tidak kena, kemudian saat pelapor mau mendekat kearah terlapor, tiba-tiba terlapor mendorong jemuran besi ke arah pelapor dan mengenai mata pelapor sebelah kanan serta mengeluarkan darah.Saat itu saksi I inisial RDA yang baru saja dari luar rumah meminta pertolongan karena keributan tersebut, menyuruh terlapor menghentikan keributan yang terjadi.
“Atas kejadian tersebut, pelapor mengalami luka di bola mata dan kelopak mata serta tidak bisa melihat, dan selanjutnya melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” kata AKP I Made Pasek.
Lanjut Kapolsek lagi, pada hari Senin tanggal 12 Oktober 2026, sekira pukul 17.10 WIB, Tim Opsnal Polsek Mandau mendapat informasi bahwa diduga pelaku penganiayaan sedang berada di Jl. Jeruk Kelurahan Air Jamban, Kecamatan Mandau.Tim pun langsung bergerak menuju alamat tersebut.Sesampainya ditempat, Tim Opsnal Polsek Mandau kemudian mengamankan 1 (satu) orang bernama AP.
“Selanjutnya, diduga pelaku di bawa ke Polsek Mandau guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.Diduga pelaku disangkakan dengan Pasal 466 KUHPidana,” terang AKP I Made Pasek.









