Diduga pelaku adalah berinisial AAP (32), Laki-laki, Islam, Alamat : Desa Pinggir, Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis.
“Berikut barang bukti yang turut diamankan petugas, yaitu; 9 buah potongan kecil lempengan tembaga, Gergaji besi, Tas merk Buffback warna Hijau army hitam,” terang Kapolsek Mandau AKP I Made Pasek Sarahdahtam Bendesa, Sabtu pagi (17/10/26).
Dijelaskan AKP I Made Pasek, pada hari Jumat tanggal 16 Oktober 2026 terjadi peristiwa pencurian tersebut, sebelumnya karena adanya kecurigaan terhadap terlapor, lalu dilakukan penyelidikan yang akhirnya mengarah kepada terlapor.Kemudian saat jam pulang kerja, pelapor a/n.SD (44) bersama saksi-saksi a/n. DC dan GU ( Security PT.ABB) menghentikan terlapor di gate/pintu keluar lalu memeriksa badan terlapor saat itu.Karena ada benda keras dibagian pinggang terlapor, lalu terlapor disuruh mengeluarkan dari dalam baju, saat itulah diketahui bahwa terlapor telah mengambil lempengan tembaga komponen panel Box, dan setelah ditanyakan terlapor mengaku bahwa barang tersebut ia ambil dari TKP.
“Atas kejadian tersebut, PT.PHR mengalami kerugian dan selanjutnya pelapor melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian, untuk penyidikan dan penyelidikan lebih lanjut.Tersangka dikenakan Pasal 477 UU No.1 Tahun 2023 KUHPidana,” kata Kapolsek.










