Pansus C DPRD Rohil Bersama Dinas PMD dan Tapem tanda tangani kesepakatan bersama tentang peningkatan Ranperda status 4 kepenghuluan

0

ROHIL, Tribunriau.com – Panitia khusus (pansus) C Dewan perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Dinas PMD dan tata pemerintahan (Tapem) kabupaten Rokan Hilir (Rohil) tanda tangani kesepakatan Bersama tentang peningkatan Rancangan peraturan Daerah (Ranperda) status empat (4) kepenghuluan, Rabu (8/3/23) dikantor DPRD Rohil Bagansiapiapi.

Adapun peningkatan ranperda status 4 kepenghuluan itu adalah : kepenghuluan Bagan nenas kecamatan pujud, manggala teladan kecamatan Tanah putih, murni makmur kecamatan Bagan Sinembah dan Bagan Batu Barat.

” Tadi kita sudah menanda tangani surat kesepakatan bersama tentang peningkatan Ranperda status 4 kepenghuluan,” Kata ketua komisi C, perwedes suito usai rapat.

Dijelaskannya, Bahwa sudah ada kesepakatan awal dahulu sebanyak 13 Desa persiapan, nanti akan diserahkan oleh PMD kebagian Tapem, kemudian bagian Tapem mengundang pihak terkait untuk menyelesaikan tapal batas .

” Mudah – mudahan dari kehadiran kabag Tapem dan dari dinas PMD bisa selesai dan langsung diajukan ke Badan informasi Gioapasial (BIG) tentang batas wilayah, ” Ujar porwedes suito.

Lebih lanjut dikatakanya, Ranperda ini mengharuskan peta wilayah itu berdasarkan BIG dan itu salah satu lampiran di Ranperda ini .

Kadis PMD diwakili kabid sugianto mengatakan,Terkait rapat hari ini pembahasan kedua tentang peningkatan status 4 kepenghuluan, dari pagi sangat alot sekali akan tetapi di akhir sudah mengkerucut dan menemukan titik terang.

” terkait dua Hal yang menjadi kendala kenapa perda ini belum segera untuk ditetapkan, dua hal itu adalah tentang pelaporan kepala Desa, mungkin sudah kita anggap bisa selesai oleh kepenghuluan masing -masing, ini menjadi PR kita,” ujarnya.

Kemudian penegasan, penetapan batas desa masing – masing kepenghuluan yang sebelumnya sudah ada kesepakatan, namun ada beberapa hal yang menjadi kendala berdasarkan permendagri nomor 45 tahun 2016 tentang penegasan dan penetapan batas desa ada beberapa item yang terlewatkan , sehingga dalam pembahasan ada pendapat dari bagian hukum untuk tetap mengacu kepada kesepakatan awal, namun ada beberapa kekurangan yang menjadi kendala ini disepakati kembali .

” Kami dari Dinas PMD kabupaten Rokan Hilir akan menyerahkan berkas kesepakatan awal kebagian tata pemerintahan untuk dikroscek ulang terkait titik koordinat yang akan disempurnakan nanti nya, ” Ujar sigianto.

Selanjutnya kabag Tapem sekdakab Rohil Nurmansyah menjelaskan, bahwa peningkatan status 4 kepenghuluan diprioritaskan, tadi sudah disampaikan oleh dinas PMD ada datanya, data itulah disiapkan menjadi data awal untuk pembuatan dan penetapan peta batas 4 kepenghuluan ini, salah satunya kemaren menjadi masalah adalah peta batas kepenghuluan induk nya juga harus dijadikan, kemaren kita hanya membuat peta batas kepenghuluan persiapannya akan tetapi kepenghuluan induk juga diselesaikan.

” Ranperda itu nantinya harus ada tapal batas kepenghuluan persiapan dan kepenghuluan induk, jadi harus sekali jadi, “jelasnya.

Berita acaranya, tambah Dia, ada hal teknis yang kurang dan itu akan kita coba perbaiki setelah nanti diserahkan kepada kami dan selanjutnya kami akan mengundang pihak kepenghuluan persiapan termasuk yang berbatasan langsung dengan kepenghuluan persiapan karena berita acara itu harus ditandatangani oleh kepenghuluan sempadan. (Hen).