BENGKALIS, Tribunriau- Tindakan seorang wakil rakyat di kabupaten Bengkalis kembali menjadi sorotan, salah seorang oknum anggota DPRD kabupaten Bengkalis berinisial IS diduga telah melakukan pemalsuan terhadap plat nomor polisi (nopol) mobil dinasnya, mobil Merk Toyota Hilux yang semestinya bernomor polisi BM 8343 D dan berlatar merah ini berubah menjadi BM 8343 JN dengan latar warna hitam.
Hal ini terungkap saat mobil dinas tersebut terjaring razia yang digelar oleh Satlantas Polres Bengkalis pada 9 Mei 2017 lalu, sekitar pukul 16 sore di jalan Antara kota Bengkalis, saat diperiksa, polisi menemukan adanya dugaan pemakaian plat nomor polisi palsu.
Kepala Bidang Aset Daerah Sekretariat Daerah Bengkalis, Jumiharto yang dihubungi wartawan melalui sambungan telepon selularnya mengatakan, pihaknya baru mengetahui adanya penangkapan mobil dinas oleh Satlantas Polres Bengkalis tersebut setelah dihubungi wartawan, dan pihaknya sangat menyayangkan adanya tindakan pemalsuan plat nomor polisi yang dilakukan oleh oknum anggota DPRD tersebut.
“Kami sangat menyayangkan adanya kejadian ini, sebenarnya saat kami menyerahkan mobil dinas untuk operasional, itu ada perjanjianya, kami sudah membantu, tapi janganlah terus disalah artikan seperti ini.” kata Jumiharto kecewa.
Menanggapi kejadian ini, salah seorang tokoh masyarakat kabupaten Bengkalis, Yuli merasa sangat prihatin dan sangat menyayangkan tindakan IS ini, apalagi yang bersangkutan adalah kader muda dari salah satu Partai yang dimiliki kabupaten Bengkalis saat ini.
“Hadech… kalau itu yang terjadi, saya sih prihatin, kok ada ya seorang wakil rakyat, apa lagi ketua organisasi pemuda, yang semestinya memberi contoh yang baik malah berbuat semaunya, dan tentunya sangat disayangkan, mobil dinas itu kan milik pemerintah dan bukan milik pribadi, kenapa harus malu pakai plat merah?,” kata Yuli kepada wartawan.
Disinggung tentang hak bagi pejabat untuk menggunakan nomor khusus pada kendaraan dinasnya, Yuli mempertanyakan tentang aturan penggunaan nomor plat khusus ini.
“Lha, dia itu siapa, Bupati, Kapolres, Dandim, Kajari, Setda atau Ketua Pengadilan?, kan ada aturan tentang siapa-siapa pejabat yang boleh pakai nomor khusus itu, dan itupun seharusnya kode dibelakang nomor harus NK yang menandakan kalau itu nomor khusus,” pungkas Yuli. (fri)