Jakarta –
Seorang driver ojek online, HH (32) melakukan aksi pelecehan seksual dengan meremas bokong seorang wanita di TKP kebakaran di Setiabudi, Jakarta Selatan. Komnas Perempuan mengatakan keterangan korban adalah kunci agar kasus ini menjadi terang benderang.
“Menurut UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual, kasusnya baru dapat diproses bila ada laporan korban. Tanpa laporan korban, kasus tidak dapat ditangani. Oleh karena itu, dalam penanganan kasus, persetujuan korban merupakan kunci penting,” ujar Komisioner Komnas Perempuan Rainy Hutabarat lewat keterangannya, Selasa (6/9/2022).
Suara korban, jelas Rainy, sangat berpengaruh terhadap hukuman yang akan diterima pelaku. Dalam menjatuhkan hukuman terhadap pelaku pelecehan seksual, tambah Rainy, prinsip pelibatan korban merupakan norma penting.
@import url(“https://awscdnstatic.detik.net.id/live/_rmbassets/2022/parallax/parallax.css”);
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
function paraA(e) {
var p = $(e);
$(e + ” .para_fix”).width(p.width());
}
$(“.paraA iframe”).on(“load”, paraA(“.paraA”));
Sumber: DetikNews











