
ROKAN HULU,Tribun Riau- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Rokan Hulu (DPRD Rohul), akan segera menyurati Partai politik (Parpol) pengusung pemenangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (Wabup), Suparman-Sukiman, agar segera mengajukan nama calon Wakil Bupati Rohul defenitif.
Karena, pasca dilantiknya Wabup H. Sukiman sebagai Bupati Rohul, terjadi kekosongan jabatan Wabup Rohul hingga saat ini. Dimana sebelumnya, ada empat parpol sebagai pengusung pemenangan pasangan Suparman–Sukiman pada Pilkada Rohul.
Dikatakan Ketua DPRD Rohul, Kelmi Amri SH, Rabu (18/7/2018) kemarin, pasca dilantiknya H Sukiman sebagai Bupati Rohul depenitif yang sudah berjalan lebih kurang lima bulan, hingga saat ini untuk posisi Wabup Rohul masih kosong.
“Sehingga dengan kekosongan jabatan Wabup, kita akan menyurati parpol pengusung pemenangan pemilihan Bupati dan Wabup untuk mengajukan calon Wabup, dari masing- masing parpol sebanyak dua nama,” ujarnya.
Keempat parpol pengusung pemenangan Suparman–Sukiman tersebut adalah Partai Golongan Karya (Golkar), Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Hati Nurani Rakyat (Hanura) dan partai politik Nasional Demokrat (Nasdem).
Kemudian, jelas Kelmi lagi, untuk perubahan tatib sendiri merupakan sesuai Peraturan Pemerintah (PP) yang mengharuskan dirubah dan hal tersebut sudah digodok oleh panitia khusus (Pansus) dan itu sudah tuntas dibahas pansus DPRD Rohul.
“Pembahasan oleh Pansus DPRD Rohul, tidak hanya mengenai jabatan Wabup Rohul defenitif saja, namun masih banyak hal lainnya seperti perubahan tatib HGU perusahaan perkebunan,” sebut Kemli di kantornya.
Dimana setiap parpol pengusung pemenangan Bupati dan Wabup Rohul, Suparman-Sukiman akan mengajukan masing- masing dua (2) nama, dengan total nama yang diajukan delapan nama. Nantinya dari 8 nama akan dipilih dua nama oleh Bupati Rohul lalu diajukan ke DPRD Rohul.
“Dari 2 nama yang diajukan tersebut, maka nantinya akan dipilih oleh anggota DPRD Rohul sebagai Wabup Rohul defenitif,” pungkas Kelmi. (mad)










