Jakarta –
Dugaan pelanggaran etik, bahkan tak menutup kemungkinan menjadi pelanggaran pidana menghalang-halangi proses hukum (obstruction of justice) terkait pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat (Brigadir J), membuat belasan polisi dari berbagai tingkat kepangkatan dikurung. Terbaru adalah 4 perwira menengah Polda Metro Jaya.
Seperti diketahui, Inspektorat Khusus Itwasum Polri telah menyampaikan ke publik, soal adanya upaya merusak, menghilangkan dan menyimpan barang bukti terkait peristiwa pembunuhan Brigadir J. Perbuatan itu dimaksud untuk menghalangi terungkapnya pembunuhan yang diakukan oleh mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo terhadap Brigadir J.
“Jumlah sampai hari ini 16 orang telah ditempatkan di tempat khusus (patsus): 6 orang di Mako dan 10 orang di Provos,” kata Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo, pada Sabtu (13/8/2022).
@import url(“https://awscdnstatic.detik.net.id/live/_rmbassets/2022/parallax/parallax.css”);
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
function paraA(e) {
var p = $(e);
$(e + ” .para_fix”).width(p.width());
}
$(“.paraA iframe”).on(“load”, paraA(“.paraA”));
Sumber: DetikNews











