KPK Jebloskan Eks Pimpinan DPRD Jabar ke Lapas Sukamiskin

Jakarta

KPK mengeksekusi vonis mantan Pimpinan DPRD Jawa Barat (Jabar) Ade Barkah Surahman dalam kasus suap proyek di Indramayu. Ade Barkah bakal menjalani masa hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Sukamiskin, Bandung.

“Jaksa Eksekutor, (11/8) telah selesai melaksanakan eksekusi putusan Pengadilan Tipikor pada PN Bandung yang berkekuatan hukum tetap dengan Terpidana Ade Barkah Surahman ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Sukamiskin,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin (15/8/2022).

Adapun Ade Barkah Surahman bakal menjalani pidana kurungan badan selama 4 tahun. Jumlah tersebut bakal dikurangi dengan masa penahanan selama proses penyidikan.

@import url(“https://awscdnstatic.detik.net.id/live/_rmbassets/2022/parallax/parallax.css”);

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

function paraA(e) {
var p = $(e);
$(e + ” .para_fix”).width(p.width());
}
$(“.paraA iframe”).on(“load”, paraA(“.paraA”));

Sumber: DetikNews