Jambi –
Gubernur Jambi Al Haris berkomitmen membenahi sistem pemerintahan agar meminimalisir celah tindakan korupsi. Ia tidak ingin praktik korupsi terjadi di bawah pemerintahannya.
Pernyataan itu disampaikan kepada Wakil Ketua KPK RI Lili Pintauli Siregar dalam agenda rapat koordinasi (Rakor) pemberantasan korupsi kepada seluruh kepala daerah se-provinsi Jambi.
“Pada hari ini ibu, Wakil Ketua KPK RI, kami Insya Allah akan berbenah ibu, bahwa masa lalu itu masa yang harus ditinggalkan. Oleh karena itu, kami terus berusaha dengan teman-teman semua (bupati-walikota) di Jambi agar bekerja dengan aturan yang benar di bawah bimbingan ibu dan tim agar ke depan kami dapat bekerja dengan sesuai undang-undang yang berlaku,” kata Al Haris, dalam pembukaan Rakor KPK, Rabu (2/3/2022).
Haris mengaku terus bekerja dengan menjaga integritas agar dapat menjalankan tugas dan fungsi sebaik-baiknya. Tidak hanya itu, Haris meminta Wakil Ketua KPK juga dapat memberikan arahan kepada seluruh kepala daerah di Jambi demi bekerja di lapangan dengan sebaik-baiknya.
“Kami harap ibu dapat membantu kami, memberikan arahan dan masukan di Rakor ini agar dapat membantu kami bekerja dengan baik di lapangan,” ujar dia.
Ucapan Al Haris ini dinilai seperti ingin berkaca dari peristiwa masa lalu pada 2018 lalu. Dimana pada saat itu, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) kepada beberapa pejabat provinsi Jambi di kepemimpinan mantan Gubernur Jambi Zumi Zola Zulkifli.
OTT itu dilakukan KPK lantaran adanya dugaan korupsi yang dilakukan beberapa pejabat Pemprov Jambi atas kasus uang ketok palu RAPBD Jambi 2017-2018. Dari kasus itu pula, anak buah Zumi Zola mulai dari plt Sekda Erwan Malik, plt Kadis PUPR Arfan, serta Asinten daerah bidang III Pemprov Jambi Saipudin ditetapkan tersangka dan ditahan lantaran terbukti dalam kasus korupsi tersebut.
Bukan hanya itu saja, bahkan mantan Gubernur Jambi, Zumi Zola juga ikut terlibat hingga ditetapkan tersangka dan akhirnya di penjara. KPK tentu juga tidak hanya terhenti di situ saja, beberapa pimpinan DPRD Jambi juga ikut ditahan baik Ketua DPRD Jambi Cornelis Buston, dan beberapa anggota DPRD Jambi lainnya.
Hingga saat ini, kasus uang ketok palu RAPBD Jambi itu masih terus bergulir, lantaran KPK ingin menelusuri siapa saja yang terlibat dalam kasus uang ketok palu RAPBD Jambi 2017-2018 itu.
Diketahui, Rakor Pembatasan Korupsi ini dilaksanakan KPK sebagai bentuk memberikan penyuluhan korupsi kepada seluruh kepala daerah di Jambi. Sebelumnya, KPK juga lakukan Rakor yang sama kepada seluruh wakil rakyat di Jambi. Rakor ini dilakukan KPK sebagai memberikan upaya pencegahan korupsi baik untuk wakil rakyat di Jambi dan Pemda di Jambi.
Kegiatan Rakor ini juga turut dihadiri oleh Ketua DPRD Jambi Edi Purwanto dan Perwakilan BPK RI dan seluruh bupati dan walikota se-Jambi.
(mud/mud)
Sumber: DetikNews











