Kombes Edwin Diberhentikan Tak Hormat, Polri: Wujudkan Komitmen Kapolri

Jakarta

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menunjukkan komitmennya yang akan menjatuhkan sanksi berat pada anggota yang menyimpang dari aturan, terutama terkait peredaran narkotika dan praktik judi. Terbaru, mantan Kapolres Bandara Soekarno Hatta (Soetta) Kombes Edwin Hatorangan Hariandja dan dua mantan anak buahnya diberhentikan tak hormat lantaran menerima uang saat menangani kasus narkoba.

“Langkah ini sebagai wujud komitmen Kapolri dengan menindak tegas anggota yang bermain-main dengan tindak kejahatan terutama narkoba dan judi,” ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, Rabu (31/8/2022).

Dedi menjelaskan Polri, di bawah kepimpinan Jenderal Sigit, terus berbenah. Soal kasus Kombes Edwin, perwira menengah itu dinilai menyalahgunakan wewenang dan menerima uang dari kasus narkoba senilai USD 225 ribu dan SGD 376 ribu dari Kasat Reserse Narkoba.

@import url(“https://awscdnstatic.detik.net.id/live/_rmbassets/2022/parallax/parallax.css”);

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

function paraA(e) {
var p = $(e);
$(e + ” .para_fix”).width(p.width());
}
$(“.paraA iframe”).on(“load”, paraA(“.paraA”));

Sumber: DetikNews