Ketua P2DPB Desak Pihak Terkait Tuntaskan Kasus Ratusan Daging Babi Ilegal yang Beredar di Batam

Batam, Tribunriau- Ketua P2DPB mendesak pihak terkait untuk menuntaskan kasus ratusan ton daging Babi ilegal dari luar negeri yang beredar di Batam, Kepulauan Riau (Kepri).

Hasil pantauan awak media di lapangan, Produk dengan merek Frozen Pork Boneless Skin-On Sheet Ribbed Brasil Inspecional 3762 S.I.F itu laris manis terjual dan dikhawatirkan berdampak ke kesehatan.

Diduga, daging ilegal tersebut didatangkan oleh importir nakal pengedar komoditas daging ayam dan sapi.

Informasi yang berhasil dirangkum, daging tesebut masuk ke kota Batam melalui jalur perdangan Singapura dengan menggunakan jasa kontainer dan pelabuhan rakyat, juga pelabuhan tikus.

Ketua Perkumpulan Pedagang Daging Pulau Bulan (P2DPB), Jisman Sirait ketika dikonfirmasi awak media ini mengatakan kasus penyelundupan dan penjualan daging babi ilegal itu sudah mulai pada tahun 2021 lalu.

“Hingga saat ini, sudah marak diperjual belikan di pasar eceran dan ke konsumen perorangan dengan pesanan dagingnya di banderol harga murah, ini sudah merugikan masyarakat dan distributor daging resmi yang membayar pajak,” ujarnya, Jumat (12/8).

“Tangkap dan penjarakan penyelundup Importir daging babi illegal luar negeri ke Batam. Dan jelas kasus penyelundupan tersebut terancam dengan pasal 88 huruf a dan c nomor 21 tahun 2019 tentang karantina hewan dan tumbuhan,” tegasnya menambahkan.

Dikatakannya, Pengurus P2DPB pada tanggal 15 September 2021 telah menyurati Walikota Batam, Kadis KP2 kota Batam, Kadis Pertanian, Kehutanan, dan Peternakan Provinsi Kepri dan Karantina kelas I di Batam.

Terkait tindak lanjut surat itu, pengurus P2DPB kembali berkoordinasi ke Instansi terkait untuk mendesak solusi atas masalah tersebut.

Hasilnya, pihak Karantina Kelas I, Dinas KP2 dan PT. Indo Tirta Suaka Kota Batam segera mengadakan rapat kordinasi yang di fasilitasi pemerintah, Karantina Kelas I dan Dinas KP2 kota Batam. (Pilian)