Kejaksaan Agung Periksa Saksi TI, WAR dan FN Terkait Perkara Impor Gula PT SMIP

JAKARTA, Tribunriau – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 3 (tiga) orang saksi yang Terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan importasi Gula PT sumber mutiara indah perdana (SMIP) Tahun 2020 s/d 2023.

Demikian disampaikan kapuspenkum kejaksaan Agung RI dalam siaran persnya, selasa (2/4/2024). Ketiga orang saksi yang Diperiksa Berinisial :

1. TI selaku kepala seksi P2 KPPBC Pekanbaru.

2. WAR selaku Ketua Tim Bidang pertanian Direktorat impor kementetian perdagangan.

3. FN selaku Direktur Bisnis perum Bulog.

Adapun ketiga orang saksi yang diperiksa Terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula PT sumber mutiara indah perdana (SMIP) Tahun 2020 s/d 2023 Atas nama tersangka RD.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud, ujar ketut sumedana. (Hen)