JAKARTA, Tribunriau – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 2 (Dua) orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang dalam Penjualan Emas oleh Butik Emas Logam Mulia Surabaya 01 Antam (BELM Surabaya 01 Antam) tahun 2018.
Demikian Disampaikan kapuspenkum kejagung RI Dr.Ketut sumedana dalam siaran persnya, selasa (23/4/2024), kedua orang saksi yang diperiksa berinisial :
1. NPW selaku Trending Assistant Manager PT Antam Tbk unit bisnis pengelolaan dan pemumian logam mulia
2. SNW Selaku manager Retail UBPP LM PT Antam Tbk pulo gadung priode 2015 s/d 2018
Adapun kedua orang saksi Diperiksa untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang dalam penjualan emas oleh Butik Emas Logam Mulia Surabaya 01 Antam (BELM 01 ANTAM) tahun 2018 atas nama Tersangka BS dan Tersangka AHA, pungkas ketut sumedana. (Hen)













