JAKARTA, Tribunriau – Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 5 (Lima) orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan importasi gula PT Sumber Mutiara Indah Perdana (SMIP) tahun 2020 s/d 2023.
Demikian Dikatakan Kapuspenkum kejagung RI Dr.Harli Siregar,S.H.,M.Hum dalam siaran persnya, kamis (20/6/2024). Kelima orang saksi yang diperiksa berinisial :
1. PA selaku kepala KPPBC TMP B Pekanbaru.
2. AFP selaku koordinator Hanggar (kepala Hanggar) pada kawasan Berikat KPPBC Dumai.
3. TMR selaku kasi PKC I KPPBC Dumai priode 2018 s/d 2021.
4. TPG selaku pelaksana pemeriksa Direktorat penindakan dan penyidikan Direktorat jenderal Bea dan Cukai.
5. PS selaku pelaksana pemeriksa pada seksi penindakan kepabeanan II Sub Direktorat penindakan dan penyidikan kantor pusat Dirjen Bea dan cukai.
Adapun kelima orang saksi diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan importasi gula PT Sumber Mutiara Indah Perdana (SMIP) tahun 2020 s/d 2023 atas nama Tersangka RD dan Tersangka RR.
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud, sebut Harli Siregar. (Hen).