JAKARTA, Tribunriau – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 5 (lima) orang saksi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang dalam Penjualan Emas oleh Butik Emas Logam Mulia Surabaya 01 Antam (BELM Surabaya 01 Antam) tahun 2018.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Dr.Harli Siregar,S.H., M.Hum dalam siaran persnya, kamis (20/6/2024). Kelima orang saksi yang Diperiksa berinisial:
1. YH selaku Manager tranding dan service priode 2019 s/d 2020.
2. AM selaku manager Retail Unit Bisnis pengolahan dan pemurnian (UBPP LM) PT Antam Tbk prode 2019 s/d 2022.
3. YP selaku pice president precious metal sales dan marketing UBPP LM pulo Gadung priode 20s17 s/d 2019.
4. DM selaku Depository officer UBPP LM PT Antam Tbk pulo Gadung priode 2018 s/d 2019.
5. AA selaku SPV SSC (security system).
Adapun kelima orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang dalam penjualan emas oleh Butik Emas Logam Mulia Surabaya 01 Antam (BELM 01 ANTAM) tahun 2018 atas nama Tersangka BS dan Tersangka AHA.
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud, ujar Harli Siregar. (Hen)