Kejaksaan Agung Memeriksa 2 Orang Saksi Terkait Perkara Bakti Kementerian Komunikasi Dan Informatika Dalam Kasus TPK dan TPPU

JAKARTA,Tribunriau – kejaksaan Agung Melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaaan Agung memeriksa 1 (satu) orang saksi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 – 2022.

Demikian disampaikan Kapuspenkum Kejagung Dr.Ketut Sumedana, selasa (5/11/2023), kedua saksi diperiksa yaitu :

1. HP selaku ketua Tim Auditor AKN III BPK RI

2. IA selaku Auditor AKN III BPK RI

Adapun kedua orang saksi diperiksa, jelas ketut, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 – 2022 atas nama Tersangka AQ dan tersangka NPWH Alias EH.

Lanjut ketut Sumedana, Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. (Hen)