JAKARTA, Tribunriau – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 10 (sepuluh) orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 s/d 2022.
Hal itu Disampaikan kapuspenkum Kejagung RI Dr. Harli Siregar,S.H.,M.Hum Dalam siaran persnya, Rabu (12/6/2024). kelima orang saksi yang Diperiksa yaitu :
1. MA Selaku pensiunan karyawan PT Antam Tbk.
2. MHD selaku Geineral Manager unit bisnis pertambangan Emas (UBPE) Pongkor/senior manager marketing unit bisnis pengolahan dan pemurnian logam mulia (UBPP LM) Priode 2015 s/d 2017 PT Antam Tbk.
3. PRW selaku General manager logam mulia Bussines PT Antam Tbk priode April 2022 s/d saat ini.
4. APA selaku Finance manager UBPP LM PT Antam Tbk priode Desember 2014 s/d 31 maret 2015.
5. IM selaku treasury Manager PT Antam Tbk prode 2018 s/d saat ini.
6. MAK selaku trading and services Bureau Head UBPP LM PT Antam Tbk
7. ML selaku manager Finance UBPP LM PT Antam Tbk priode 2010 s/d 2011.
8. IW selaku manager Finance UBPP LM PT Antam Tbk Tahun 2019.
9. YTN selaku manager Finance UBPP LM PT Antam Tbk priode 2022 s/d saat ini.
10. FR Selaku General Trading dan Manufactory senior officer UBPP LM PT Antam Tbk.
Adapun kesepuluh orang saksi yang diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 s/d 2022 atas nama Tersangka TK, Tersangka HN, Tersangka DM, Tersangka AHA, Tersangka MA, dan Tersangka ID.
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud, pungkas Harli Siregar. (Hen).











