Hukrim Kejaksaan Agung Memeriksa 1 Orang Saksi Terkait Perkara komoditi Emas

Kejaksaan Agung Memeriksa 1 Orang Saksi Terkait Perkara komoditi Emas

BERBAGI

JAKARTA, Tribunriau.com – kejaksaan Agung (kejagung) melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 1 (satu) orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 sampai dengan 2022.

Kapuspenkum kejagung Dr.Ketut sumedana. SH.MH, Rabu (24/5/23) dalam siaran pers mengungkapkan

Saksi yang diperiksa yaitu IWL selaku Direktur PT Royal Raffles Capital, terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 sampai dengan 2022.

Pemeriksaan terhadap saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 sampai dengan 2022 , pungkas ketut sumedana. (Hen).