JAKARTA,Tribun Riau- Meskipun satu kasus terhadap Habib Rizieq Syihab (HRS) sudah dihentikan (SP3), namun tak lantas hal tersebut membuat Pimpinan tertinggi Front Pembela Islam (FPI) tersebut dipastikan segera pulang ke Indonesia.
Pasalnya, ada kasus lainnya yang juga dianggap upaya kriminalisasi terhadap ulama sampai saat ini tidak dilakukan SP3 atau penghentian penyidikan.
Demikian dikatakan Humas Persaudaraan Alumni (PA) 212 Novel Bamukmin. “Akan pulang ke Indonesia bila seluruh kasusnya dihentikan. Salah satu diantaranya adalah dihentikannya dugaan kasus pornografi chat WA dengan Firza,” ujarnya.
Novel menilai kasus tersebut merupakan kasus yang sudah direkayasa. Dia berharap Polda Metro Jaya juga menghentikan kasus tersebut.
Sebelumnya, Polda Jawa Barat (Jabar) telah menghentikan penyidikan pada Februari 2018 atas kasus dugaan penodaan Pancasila dengan tersangka Habib Rizieq Syihab yang dilaporkan oleh Sukmawati Soekarno Putri pada Kamis (27/10/2016) lalu.
Namun, Polda Jabar menyatakan meski sudah di-SP3, kasus dugaan penodaan Pancasila ini masih berpeluang dilanjutkan. Kondisi itu terjadi apabila ditemukan alat bukti baru karena saat ini tidak ditemukan bukti yang mengarah ke tindak pidana.
“SP3 harus lewat praperadilan adalah SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan) yang alasannya bukan tindak pidana. Tapi kalau alasannya kurang alat bukti sebenarnya sih cukup digelar. Bisa dibuka lagi,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar Kombes Umar Surya Fana.
Menurutnya, polisi butuh video lengkap ceramah Rizieq yang dilaporkan oleh Sukmawati. Saat ini, polisi hanya punya penggalan video berdurasi sekitar 2 menit yang diserahkan Sukma.
“Jadi gini, bahwa kejadian ini kan tahun 2011 kemudian yang dibawa oleh pelapor pun adalah hasil download dari YouTube dan itu tidak lebih dari dua menit setengah. Kendalanya adalah kita butuh full. Itu yang dibutuhkan. Artinya, pelapor juga harus memenuhi alat bukti lainnya untuk membantu penyidik. (Sukmawati) sama sekali belum juga (menyerahkan video lengkap). Itulah kerja sama dengan pelapor dan penyidik. Jadi pelapor juga menambahkan alat bukti yang kira-kira bisa ditambahkan ke penyidik tapi penyidik juga mencari,” jelas Kombes Umar panjang lebar.
Kombes Umar menambahkan, saat ini pihak kepolisian tetap mencari video lengkap ceramah Rizieq tersebut. Dia menegaskan kasus ini bisa dibuka lagi.
“Prosesnya (perkara dibuka) entah siapa yang bisa berikan kepada kami. Nanti kepada Bareskrim. Bareskrim nanti mensupervisi di Polda Jabar, kami gelar, buka,” ucap Umar.
“Justru sekarang siber bekerja (mencari video lengkap ceramah Rizieq). Jadi, di dalam SP3 itu tidak mati. Ada kalimat di bawahnya jika ditemukan alat bukti baru maka akan dibuka kembali. Jadi jangan dipikir SP3 itu tidak bisa dibuka,” sambungnya. (dtc/red)











