JAKARTA, Tribunriau.com – Rabu (10/5/23) bertempat dipengadilan Negeri Jakarta Barat , telah dilaksanakan persidangan dengan Agenda pembacaan putusan oleh majelis Hakim Terhadap Terdakwa Linda pujiastuti dalam perkara peredaran Narkoba.
Adapun amar keputusan terhadap Terdakwa Linda Pujiastuti pada pokoknya, yaitu :
1.menyatakan Terdakwa bersama-sama dengan saksi Syamsul Maarif, saksi Teddi minahasa putra, saksi Dody parawiranegara dan saksi kasranto telah terbukti secara syah dan meyakinkan melakukan tindak pidana ” Mereka yang melakukan secara tanpa hak atau melawan Hukum , menawarkan untuk dijual, menjadi perantara dalam jual beli dan menyerahkan narkotika golongan 1 bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram” Sebagaimana diatur dalam pasal 114 ayat ( 2) undang – undang RI nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sesuai dakwaan pertama pennuntut umum.
2.menjatuhkan pidana penjara selama 17 Tahun terhadap Terdakwa dan membayar denda sebesar Rp. 2 Milyar subsidair 6 bulan penjara.
3.menetapkan lamanya masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
4.memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan.
5.menyatakan barang bukti :
– 1 (satu) bungkus plastik berisi narkoba jenis shabu berat berutto 943 gram (telah dimusnahkan sebagian).
– 1 (satu) buah handphone samsung hitam dengan no 082287094299 (dirampas untuk dimusnahkan .
– 1 (satu) buah kartu ATM paspor BCA nomor kartu 6019004010067484 ( dirampas untuk dimusnahkan).
– 1 (satu) lembar print out detail rekening koran Bank BCA dari norek 6970111598 atas nama Linda Pujiastuti (tetap terlampir dalam berkas perkara ) .
6.memebankan biaya perkara sebesar Rp. 5000.
Atas putusan tersebut, majelis Hakim memberikan kesempatan kepada penuntut umum dan terdakwa untuk mengajukan upaya Hukum. (K.3.3.1). ” sumber puspenkum kejagung”. (Hen).












