Jakarta –
Pemerintah memperpanjang PPKM Jawa Bali dan luar Jawa Bali mulai hari ini hingga 1 Agustus 2022. Untuk wilayah Jawa-Bali, sebanyak 14 daerah termasuk Jabodetabek, kembali ke PPKM level 2.
Perpanjangan PPKM Jawa Bali ini berdasarkan Inmendagri Nomor 33 Tahun 2022 dan PPKM luar Jawa Bali berdasarkan Inmendagri Nomor 34 Tahun 2022. Kedua Inmendagri itu akan berlaku mulai 5 Juli sampai 1 Agustus 2022.
Sementara itu, Dirjen Bina Adwil dan juga Wakil Ketua III Satgas Penanganan COVID-19 Nasional Safrizal menjelaskan ada perubahan level PPKM di beberapa daerah, khususnya Jawa Bali. Dia menyebut ada 14 daerah yang kembali ke status PPKM level 2.
@import url(“https://awscdnstatic.detik.net.id/live/_rmbassets/2022/parallax/parallax.css”);
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
function paraA(e) {
var p = $(e);
$(e + ” .para_fix”).width(p.width());
}
$(“.paraA iframe”).on(“load”, paraA(“.paraA”));
Sumber: DetikNews













