Karhutla Jl Siak, Kapolsek Mandau dan Tim Bantu Padamkan Api

Bengkalis (Mandau), Tribunriau – Mendengar ada kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di wilayah hukum Polsek Mandau, Kapolsek dan Tim turun langsung ke lokasi dan ikut membantu instansi terkait padamkan api, di Jl.Siak-Jl.Abdul Karim RT 05 RW 05, Desa Simpang Padang, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis, Jumat (24/03/23) pukul 15.20 WIB.

Berdasarkan hasil laporan masyarakat  terdapat titik api dengan koordinat sebagai berikut : N : 1°17’59” dan E : 101°9’11”.Luas lahan terbakar sekira 1 Hektar, berupa tanah kosong yang ditumbuhi semak belukar.

“Pemilik lahan dan penyebab kebakaran masih dalam lidik. Kuat personil berjumlah19 personil yakni;  TNI 2 personil, Polsek Mandau 7 personil, BPBD 5 personil dan Damkar 5 personil,” kata Kapolsek.

Dilanjutkan, upaya yang dilakukan, melakukan pemadaman terhadap titik api (Karhutla), melakukan pendinginan terhadap lahan yang telah dipadamkan.

Dimana Cuaca saat ini cerah dan berawan, serta kondisi angin sedang.Alat yang digunakan :1 Unit Mobil Pemadam, 1 Unit Nozle, Selang 1.5 (8 Roll). Kendala dan hambatan di lapangan nihil.

“Hasil yang dicapai, api yang membakar lahan secara keseluruhan dapat dipadamkan, dilanjutkan dengan pendinginan lahan bekas terbakar,” terang Kapolsek.

Selain pemadaman api, himbauan kepada masyarakat setempat terkait kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) dilakukan yakni :

– Dilarang melakukan pembakaran hutan dan lahan. – Apabila melihat kejadian kebakaran hutan dan lahan segera dilaporkan kepada Bhabinkamtibmas (Polisi yang ada di desa setempat ataupun pemerintah setempat untuk segera dilakukan upaya pemadaman).

– Agar masyarakat khususnya yang memiliki kebiasaan merokok agar tidak membuang puntung rokok disembarang tempat. – Hindari praktek membuka lahan perkebunan atau pertanian dengan cara membakar.

– Tidak meninggalkan api di hutan dan lahan setelah melakukan kegiatan. – Barang siapa yang terbukti dengan sengaja menimbulkan kebakaran dapat dipidana maksimal 15 tahun penjara.(jlr).