Kajari Rohul Segera Panggil Perusahaan Penunggak Iuran BPJS-TK

KaJari Rohul dan Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Pekanbaru, gelar ikatakan kerjasama dan penyerahan SKK 49 perusahaan menunggak iuran ke BJS ketenagakerjaan (1)
KaJari Rohul dan Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Pekanbaru, gelar ikatakan kerjasama dan penyerahan SKK 49 perusahaan menunggak iuran ke BJS ketenagakerjaan (1)

ROKAN HULU,Tribun Riau- Pihak Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Pekanbaru Panam dan Kantor Cabang Pembantu (KCP) BPJS Ketenagakerjaan Rokan Hulu (Rohul), Senin (6/8/2018), monitoring evaluasi smester I sekaligus penandatangan ikatan kerjasama skaligus penyerahan Surat Kuasa Khusus (SKK) 49 Perusahaan tidak patuh ke Kejaksaan Negeri Rohul, di Sapadia Hotel.

Dalam penandatangan Ikatan Kerjasama BPJS ketangakerjaan dengan Kajari Rohul, dilaksanakan langsung Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Pekanbaru Panam, Wisnu Eko Prihartono dengan Kajari Rohul Fredi Daniel Simanjuntak. Juga hadir Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Rohul dan Kepala Cabang Pembantun BPJS Ketenagakerjaan Rohul Sawir Ahmadi.

Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Pekanbaru Panam, Wisnu Eko Prihartono mengatakan, monitoring evaluasi smesster I skaligus penandatangan ikatan kerjasama antara BPJS ketenagakerjaan dengan Kajari Rohul, yang merupakan kegiatan rutin terkait dengan PP 85 tentang hubungan antar lembaga.

“Hari ini kami ingin bekerjasama kembali dan menyerahkan SKK, terait perusahaan yang akan dipanggil dan diproses sesuai sop dan aturan yang berlaku,” ujar Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Pekanbaru Panam, Wisnu Eko Prihartono.

Sebut Wisnu, monitoring dan evaluasi ini sangat penting dilakukan untuk mengukur sejauh mana efektifitas penerapan regulasi serta mengetahui jumlah perusahaan yang patuh terhadap aturan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. hal ini penting untuk memastikan seluruh pekerja mendapatkan perlindungan di BPJS ketenagakerjaan.

“Sesuai amanah UU 24 tahun 2011, bahwa jaminaan sosial adalah hak pekerja, yang mana, bila kewajiban perusahaan tidak dilaskanakan maka program perlindungan kepada pekerja tidak bisa dilaksanakan,” katanya.

Di kegiatan itu, Wisnu juga menyerahkan SKK 49 perusahaan menunggak iuran kepada BJS ketenagakerjaan.

Total tunggakan iuran 49 perusahaan di Rohul kepada BPJS Ketenagakerjaan berjumlah Rp 175.297.519 dengan rincian, Perusahaan Wajib Belum Daftar (PWBD) 22 perusahaan dengan total sisa potensi iuran Rp 29.796.212. Lalu 1 Perusahaan Daftar Sbagian (PDS) dengan potensi Iuran Rp. 2.754.682 dan 26 Perusahaan Menunggak Iuran (PMI) dengan total tunggakan Rp. 142. 746.624.

Kata KCP BPJSTK Rohul Sawir Achmadi, kini lebih dari 50 persen perusahaan di Rohul masuk dalam katagori menunggak iuran. Sebgaian perusahaan berdalih menunggak pembayaran karena jauhnya jarak, serta daerah mereka yang belum terjangkau jaringan telekomunikasi sehingga menyulitkan mereka aplikasi BPJSTK mobile.

Sedangkan dikatakan Kajari Rohul Fredi Daniel Simanjuntak, selain banyak perusahaan yang sudah berpindah alamat, tidak adan kendala yang prisip dalam penuntasan Piutang kepada BPJS ketenaga kerjaan.

Menurutnya, di sosialisasi dari BPJS ketenagakerjaan juga harus lebih di tingkatkan karena berdasarkan pengalaman banyak perusahaan yang masih binggung antara BPJS ketenaga kerjaan dan Kesehatan.

“Sebagai Tindak Lanjut dari Kerjasama ini, kita akan segera Segera Menerbitkan SKK Subsitusi kepada Jaksa Penuntut (JPU) untuk segera memanggil perusahaan serta melunasi kewajiban mereka,” sebut Kajari. (mad)