JAKARTA, Tribun Riau- Sesuai surat Dirjend Kebudayaan, Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Idonesia (Kemendikbud RI) nomor 1696/E.E6/KB/2018 tertanggal 28 Agustus 2018, Bupati Rokan Hulu (Rohu) H.Sukiman, diundang untuk menerima penetapan Warisan Budaya Tak Benda (WBTB) Indonesia tahun 2018.
Dalam surat itu, dinyatakan Provinsi Riau mendapat 14 warisan budaya Takbenda Indonesia tahun 2018. Dari 14 karya budaya tersebut, Kabupaten Rohul ditetapkan ada 3 buah karya budaya dari 5 Kabupaten se-Riau yakni budaya Silek Tigo Bulan, Ratik Bosa/ Ratik Togak dan Lukah Gilo.
“Sehingga sesuai penetapan tersebut, Bupati Rohul H.Sukiman diundang ke Jakarta menerima sertifikat penetapan WBTB Indonesia tahun 2018, dari Mendikbud RI pada 10 Oktober 2018 di Gedung Kesenian Jakarta, tepatnya 2 hari sebelum HUT Rohul ke 19, pada tanggal 12 Oktober 2018, sebagaimana Surat Kepala Dinas Kebudayaan Provinsi Riau, Nomor: 430/DISBUD/2018/428, tanggal 17 September 2018,” kata Kadisparbud Rohul Drs.Yusmar M.Si, Rabu (3/10/2018).
Jelas Yusmar, dengan demikian bersempena Hut Rohul ke-19 pada 12 Oktober 1999 – 12 Oktober 2018, Kabupaten Rohul mendapat berita gembira sekaligus pengakuan secara nasional pertama, terhadap WBTB Indonesia, sekaligus diharapkan sebagai suatu pertanda budaya dan karya Kabupaten Rohul semakin maju dan berkembang dimasa mendatang.
Sebut Yusmar lagi, di tahun 2018 terdapat 264 usulan WBTB Indonesia dari 31 Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Indonesia. Jumlah tersebut kemudian dinilai 15 tim hli WBTB tingkat Nasional, yang dipimpin Direktur Warisan dan Diplomasi Budaya Dirjend Kebudayaan Kemendikbud RI, 1 hingga 4 Agustus 2018 lalu.
Kemudian ditetapkan 225 karya budaya, yang sebelumnya merupakan hasil verifikasi usulan dari 15 daerah dan pemaparan perwakilan Dinas Kebudayaan Provinsi.
“Pada 10 Oktober 2018 atau menjelang dua hari peringatan HUT Rohul ke-19, Bupati Rohul H Sukiman diundang bersama 23 Bupati se-Indonesia, 5 diantaranya dari Provinsi Riau. Untuk menerima sertifikat tersebut dari 500 undangan baik dari kementrian, peremerhati kebudayaan dan undangan lainnya,” ungkap Kadisparbud Rohul Yusmar.
Dengan telah ditetapkannya 3 karya budaya WBTB Kabupaten Rohul, Provinsi Riau, maka 3 karya tersebut menjadi milik Kabupaten Rohul khususnya dan Provinsi Riau umumnya, Juga sekaligus memberikan eksistensi dan kebanggaan bagi daerah, bahwa di bidang karya budaya telah mendapat pengakuan secara Nasional sekaligus menjadi kewajiban masyarakat Kabupaten Rohul memeliharanya
“Juga sekaligus ikut melestarikan dan mengembangkan budaya sebagai bentuk nilai-nilai luhur dan karya seni budaya daerah dan Nasional,”
“Kedepannya, kita akan berusaha mengusulkan karya budaya yang masih banyak di Rohul agar diakui dan ditetapkan sebagai karya budaya Nasional, seperti sastra lisan ondou, pengobatan tradisional Bonai Burung kwayang, dan tradisi adat serta perkawinan lainnya yang ada diberbagai suku bangsa yang ada di Rohul serta untuk memperkaya hasanah kebudayaan kita,” harap Yusmar. (red)










