Kades di Serang Didakwa Korupsi Dana Desa Rp 500 Juta Lebih

Serang

Kepala Desa Kamaruton, Kabupaten Serang, Kujaeni, didakwa korupsi dana desa untuk kepentingan pribadi. Ia didakwa manipulasi dan pemotongan dari proyek-proyek yang dilakukan untuk pembangunan desa.

Di sidang dengan agenda dakwaan, JPU Mulyana mengatakan korupsi yang dilakukan terdakwa adalah hasil audit dari Inspektorat Kabupaten Serang pada Agustus 2021. Kerugian negara totalnya adalah Rp 546 miliar.

Mulyana mengatakan pada 2018 terdakwa menerima dana desa sebesar Rp 980 juta untuk pembangunan fisik mulai dari sarana kantor desa dan rehabilitasi, pembangunan saluran irigasi, pembangunan jalan dan sarana prasarana masyarakat.

@import url(“https://awscdnstatic.detik.net.id/live/_rmbassets/2022/parallax/parallax.css”);

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

function paraA(e) {
var p = $(e);
$(e + ” .para_fix”).width(p.width());
}
$(“.paraA iframe”).on(“load”, paraA(“.paraA”));

Sumber: DetikNews