Ini Jumlah Caleg yang Terdaftar di KPU Rohul

Ketua KPU Rohul Fahrizal
Ketua KPU Rohul Fahrizal

ROKAN HULU,Tribun Riau- Pengajuan Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) oleh 16 Partai Politik (Parpol) peserta Pemilu 2019, sudah berakhir pada Selasa (17/7/2018) pukul 02.00 dini hari. Partai Berkarya sebagai juru kunci di pendaftaran Bacaleg.

Dimana sebelumnya, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) merupakan partai pertama yang mengajukan Bacalegnya ke KPU. Sedangkan Partai Berkarya jadi Parpol terakhir atau penutup yang mendaftarkan Bacalegnya, beberapa menit menjelang batas akhir pendaftaran, dimana sebelum Partai Berkarya tiba Partai Bulan Bintang (PBB) serta Hanura sudah terlebih dahulu mendatangi kantor KPU.

Diakui Ketua KPU Fahrizal, sesuai data yang diterima KPU Rohul, terdaftar 605 nama Bacaleg, dimana Bacaleg laki- laki 435 orang dan Bacaleg perempuan 235 orang, dari 16 Parpol peserta Pemilu 2019 atau seluruhnya sudah mendaftarkan bacalegnya, walaupun masih ada Parpol yang tidak lengkap sesuai kuota di 4 Dapil.

“Seluruh atau 16 Parpol peserta Pemilu legislatif 2019 sudah mengajukan Bacaleg mereka, walaupun ada yang tidak melengkapi 45 nama sesuai alokasi kursi DPRD Rohu|,” kata Ketua KPU Fahrizal didampingi Komisioner KPU Rohul Sri Wahyudi, Rabu (18/7/201 8) dini hari.

Ditambahkan Fahrizal, untuk syarat pencalonan sudah selesai dilakukukan oleh partai Politik dan telah diberikan tanda terimanya, sedangkan untuk syarat bakal calon masih dilakukan verifikasi.

Kemudian, jelasnya lagi, rata-rata setiap parpol masih ada kekurangan dan harus dilakukan perbaikan, untuk itulah di tahap selanjutnya akan dilakukan perbaikan.

Partai Politik

Jumlah Bacaleg yang Didaftarkan

Partai Keadilan Sejahtera (PKS)

Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P)

Partai Bulan Bintang (PBB)

Partai Persatuan Indonesia (Perindo)

Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)

Partai Amanat Nasional (PAN)

Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura)

Partai Persatuan Pembangunan (PPP)

Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra)

Partai Demokrat

Partai Beringin Karya (Berkarya)

Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI)

Partai  Golongan Karya (Golkar)

Partai Nasional Demokrat (Nasdem)

Partai Gerakan Perubahan Indonesia (Garuda)

Partai Solidaritas Indonesia (PSI)

45 Orang

45 Orang

44 Orang

34 Orang

45 Orang

36 Orang

45 Orang

45 Orang

45 Orang

40 Orang

45 Orang

17 Orang

45 Orang

45 Orang

15 Orang

14 Orang

Total 605 Orang

Ditanya apa saja kendala yang dikeluhkan oleh Parpol kepada KPU, Fahrizal mengakui, umumnya Parpol merasa terkendala terkait sistem aplikasi yang lambat, namun pihaknya melihat Parpol selalu diujung waktu untuk melakukan pendaftaran, tentunya akan dijumpai hambatan, karena server sibuk sehingga terlambat.

“Sampai saat ini tidak ada tambahan waktu untuk pendaftaran Bacaleg, kini telah memasuki tahapan verifikasi bakal calon yakni, mulai 5 hingga 18 Juli,” ucapnya.

Kemudian dijelaskan Fahrizal, tanggal 19 hingga 21 Juli pihaknya akan menyampaikan kekurangan syarat bakal calon kepada partai politik. Kemudian 22-‎31 Juli, merupakan tahapan atau masa perbaikan berkas Parpol tetap menggunakan aplikasi Silon.

Mengenai syarat, Fahrizal menyatakan, sejauh ini masih banyak yang kurang, seperti surat keterangan kesehatan raga maupun jiwa, keterangan narkoba, bahkan fotocopy KTP belum dimasukan.

“Kita himbau ke Parpol untuk bertanya jika kurang paham, karena kami siap memberikan penjelasan,” imbaunya. (mad)