JAKARTA,Tribun Riau- Ditengah hiruk pikuk permasalahan serbuan tenaga kerja asing (TKA) serta beberapa temuan Ombudsman RI, muncul gagasan untuk membentuk pansus hak angket TKA, Namun fraksi Golkar menilai pembentukan pansus tersebut belum mendesak.
“Kami dari fraksi Golkar, kami melihat belum ada urgensi, terlalu jauh untuk akan terjadi pembentukan pansus ini,” kata Wakil Ketua Komisi IX DPR dari fraksi Golkar, Ichsan Firdaus, di Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (28/4/2018).
Ia pun mempersilakan Wakil Ketua DPR, Fadli Zon, menggalang dukungan pembentukan pansus. Akan tetapi, dia mengingatkan pembentukan pansus harus memenuhi syarat minimal 2 fraksi dan 25 anggota dewan.
“Begini, pansus itu syarat usulan pembentukan pansus terdiri dari 2 fraksi dan atau terdiri dari 25 orang. Jadi kalau kemudian, pak Fadli Zon membentuk ya silakan saja, tapi nanti-nanti rapat badan musyawarah rapat paripurna akan diputuskan secara keseluruhan, apakah kemudian nanti pansus ini akan ditetapkan atau tidak,” kata Ichsan.
Sebelumnya, Fadli menggalang dukungan pembentukan pansus angket TKA. Selain Fadli Zon, anggota fraksi Gerindra, M Syafii meneken usul pansus angket TKA itu.
Usul pansus angket TKA itu dipicu penerbitan Perpres No 20/2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing yang dianggap merugikan negara di berbagai aspek. Menurutnya pembuatan pansus itu untuk mencari tahu kinerja pemerintah melindungi tenaga kerja dalam negeri.
“Jadi kita perlu membuat pansus untuk mendalami dan menganalisis dan mencari tahu bagaimana cara kerja pemerintah ini dalam melindungi tenaga kerja kita sendiri,” jelas Fadli, di Gedung Nusantara 3, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (26/4) lalu. (dtc/red)












