Jakarta –
Terdakwa Indra Kesuma alias Indra Kenz dituntut 15 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar di kasus Binomo. Hal yang memberatkan tuntutan yakni perbuatan Indra Kenz telah merugikan masyarakat luas berskala nasional dengan total kerugian Rp 83 miliar.
“Keadaan yang memberatkan, perbuatan Terdakwa telah merugikan masyarakat luas berskala nasional uang sangat merugikan setidak-tidaknya berjumlah 144 orang dengan nilai kerugian sebesar Rp 83.365.707.894,” kata jaksa Prima saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Tangerang, Jalan Taman Makam Pahlawan Taruna, Tangerang, Rabu (5/10/2022).
Tak hanya itu, jaksa menyebut Indra Kenz telah menikmati hasil kejahatannya untuk bergaya hidup mewah. Indra Kenz, sebut jaksa, juga tidak mengakui sumber keuangannya itu berasal dari tindak pidana.
@import url(“https://awscdnstatic.detik.net.id/live/_rmbassets/2022/parallax/parallax.css”);
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
function paraA(e) {
var p = $(e);
$(e + ” .para_fix”).width(p.width());
}
$(“.paraA iframe”).on(“load”, paraA(“.paraA”));
Sumber: DetikNews













