Grasi untuk Para Koruptor: Rasa Kemanusiaan vs Rasa Keadilan

oleh: Novita Rahim, SH

Bahwa beberapa minggu ini, para penggiat anti korupsi di tanah air dikejutkan dengan telah dikeluarkannya Grasi Presiden Joko Widodo untuk atas nama terpidana Anas Makmun yang merupakan mantan Gubernur Riau.

Grasi yang diberikan berupa pemotongan masa tahanan selama 1 tahun terhadap diri Anas Makmun tersebut. Dalam setiap pemberitaan yang kita baca, dasar kemanusiaanlah yang menjadi pertimbangan dari pemberikan grasi tersebut.

Bahwa Anas Makmun saat ini kondisinya sudah uzur dan sakit-sakitan, bahwa memang benar, grasi merupakan kewenangan penuh dari Presiden, bahwa benar, sisi kemanusiaan juga menjadi poin yang tidak bisa dikesampingkan oleh kita sebagai sesama manusia.

Tidak dapat dielakkan, dari sudut pandang yang berbeda, di tengah masih karut marut dan tingginya tingkat perilaku dari pejabat negara di negeri ini, tentunya muncul banyak pertanyaan, tentunya muncul kegelisahan.

Adalah hal yang sangat wajar, pemberian grasi ini takutnya akan menimbulkan sikap pesimis dan menurunnya rasa kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.

Efek negatif kedepannya, orang tidak akan pernah takut untuk tidak berbuat korupsi.

Penulis secara pribadi melihat fenomena ini sebagai hal yang harus dicermati dengan sangat bijak, bahwa Anas Makmun juga masih ada satu kasus lagi yang sedang menunggunya, yang saat ini masih berproses di KPK.

Bahwa masih banyak tahanan korupsi di negara ini yang sedang menjalani proses menjalani hukuman, yang bisa saja kalau dilihat dari sisi kemanusiaan, jauh lebih layak dari seorang Anak Makmun.

Menjadi pertanyaan besar, ukuran atau tolak ukur sisi kemanusiaan apa yang menjadi acuan di dalam menjadikan dasar untuk pemberian grasi?

Terlepas dari segala kontroversi yang muncul terkait pemberian grasi ini, dengan mempertimbangkan segala aspek atau sisi yang memang harus layak dijadikan pertimbangan sebelum diambilnya suatu keputusan, sehingga keputusan grasi tersebut nantinya dapat menjadi acuan objektif.

Sehingga tidak akan mencedari rasa keadilan yang saat ini masih menjadi perjuangan yang luar biasa bagi masyarakat-masyarakat lemah, yang tidak mempunyai kemampuan ataupun koneksi untuk memperjuangkan hak atau kebenaran yang diyakininya. *

Penulis merupakan Mahasisiwi Program Pasca sarjana Magister Hukum Universitas Islam Riau Pekanbaru.