DUMAI, Tribunriau- Gelanggang Permainan yang bakal dibuka di Jalan Sultan Hasanuddin tepatnya di sebelah kantor BRI dengan besar dua (2) pintu diduga menggunakan izin yang berbeda.
Demikian yang disampaikan salah seorang narasumber yang dapat dipercaya, Rabu (2/9/2019).
Dikatakannya, izin yang digunakan Golden eZone diduga menggunakan izin gelanggang permainan Tarzan Zone yang berada di Bagan Besar, Dumai.
“Ada kabar bahwa mereka menggunakan izin Tarzan Zone, dan itu seharusnya melanggar aturan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah,” ujarnya kepada Tribunriau.com.
Seharusnya, lanjut Pria ini yang tak ingin namanya disebutkan ini, Golden eZone harus memiliki izin tersendiri, bukan menggunakan izin usaha yang lokasinya di Bagan Besar.
Selain itu, beberapa masyarakat tempatan ketika dimintai keterangan mengatakan bahwasanya tempat yang bakal didirikan sama seperti halnya dengan hiburan e-Zone yang berada di Ramayana. Namun ketika diberitahu bahwa yang bakal dibuka itu adalah gelanggang permainan, ia terkejut seakan tak percaya.
“Wah, bukan seperti yang di Ramayana yah tempatnya? besar juga kalau 2 pintu untuk gelper,” ujar Riky (34).
Kepala Bidang Perizinan DPMPTSP, Said Effendi hingga berita ini diterbitkan belum berhasil dihubungi untuk dimintai keterangannya soal izin yang digunakan Golden e-Zone tersebut. (red)