Serang –
Eks Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Pemprov Banten Engkos Kosasih Samanhudi divonis bersalah atas korupsi pengadaan 1.800 komputer UNBK SMA/SMK Negeri senilai Rp 25,3 miliar. Ia divonis penjara 16 bulan atas pengadaan tahun 2018 itu.
“Menyatakan terdakwa Engkos Kosasih Samanhudi terbukti sah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan subsider, menjatuhkan pidana selama 1 tahun dan 4 bulan dan denda Rp 100 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti pidana 3 bulan,” kata majelis hakim yang dipimpin Slamet Widodo di Pengadilan Tipikor Serang, Senin (22/8/2022).
Terdakwa lain dalam kasus ini yaitu Sekretaris Dindikbud Ardius Prihantono divonis 16 bulan dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan. Ia adalah pejabat pembuat komitmen atau PPK dalam pengadaan komputer UNBK.
@import url(“https://awscdnstatic.detik.net.id/live/_rmbassets/2022/parallax/parallax.css”);
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
function paraA(e) {
var p = $(e);
$(e + ” .para_fix”).width(p.width());
}
$(“.paraA iframe”).on(“load”, paraA(“.paraA”));
Sumber: DetikNews











