ROHIL, Tribunriau – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) menggelar rapat paripurna Dalam Rangka penyampaian rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang penyelenggaraan kearsipan oleh Bupati Rokan Hilir, senin (25/8/2025) siang, diruang sidang utama kantor DPRD Rohil, Bagansiapiapi.
Rapat Dipimpin Ketua DPRD Rohil Ilhammi. S.Tr.Keb, didampingi wakil ketua DPRD Maston dan wakil ketua DPRD Basiran Nur Efendi, Hadir Anggota DPRD Rohil, Sekda Rohil Fauzi Efrizal, kepala OPD, sekretaris DPRD Rohil Budi Fitriadi.S.Sos.
Pimpinan Rapat Ketua DPRD Rohil, Ilhammi. S.Tr.Keb menyampaikan, sesuai pengumuman sekretaris DPRD dari 45 orang anggota DPRD yang menandatangani daftar hadir sebanyak 24 orang, terdiri dari seluruh unsur fraksi, sesuai pasal 149 ayat 1 huruf C peraturan DPRD nomor 1 tahun 2024 tentang tata tertib forum sudah tercapai dan rapat sudah dapat dilaksanakan, katanya.
Hari ini, sebut Dia, senin tanggal 25 Agustus Tahun 2025 Rapat paripurna ke-19 masa sidang 2 Tahun sidang 2025 dengan agenda pokok penyampaian Rancangan peraturan daerah tentang penyelenggaraan kearsipan oleh Bupati Rokan Hilir, Berdasarkan surat yang disampaikan Bupati Rokan Hilir nomor : 100. 3/HK/2025/46, tanggal 21 Agustus 2025, perihal penyampaian Ranperda tentang penyelenggaraan kearsipan untuk dibahas bersama DPRD Rokan Hilir yaitu Rancangan peraturan daerah tentang penyelenggaraan kearsipan .
“Adapun Rancangan peraturan daerah tentang penyelenggaraan kearsipan yang diajukan merupakan Ranperda yang ditetapkan dalam program pembentukan Peraturan Daerah atau propemperda tahun 2025 yang telah disepakati bersama antara DPRD dan pemerintah daerah Kabupaten Rokan Hilir”, ujar Ilhammi.
Lanjut Dia, kemudian atas Rancangan peraturan daerah yang diajukan dengan memperhatikan pertimbangan yang disampaikan oleh badan pembentukan peraturan daerah dan hasil rapat Badan Musyawarah DPRD kabupaten Hilir tanggal 20 Agustus 2025 perlu diagendakan penyampaiannya secara resmi oleh Bupati Dalam rapat Paripurna.
“kecuali atas Ranperda yang belum selesai dibahas tidak perlu diajukan kembali karena telah diajukan pada tahun sidang sebelumnya .dan proses selanjutnya tetap dilakukan sesuai tahapan pembicaraan yang diatur pada pasal 15 peraturan DPRD Kabupaten Rokan Hilir nomor 1 tahun 2024 tentang tata tertib”, jelasnya.
sesuai ketentuan pasal di atas pembicaraan tingkat 1 meliputi kegiatan dalam hal Ranperda berasal dari Bupati Tahapan pertama adalah penyampaian atau penjelasan Bupati dalam rapat paripurna mengenai ranperda yang diajukan kemudian pandangan umum fraksi atas Ranperda dan tanggapan atau jawaban Bupati atas pandangan umum fraksi, kemudian pembahasan akan dilaksanakan oleh panitia khusus (pansus) DPRD atau alat kelengkapan DPRD yang ditugaskan bersama dengan bupati atau pejabat yang ditunjuk , ujar Ilhammi.
Selanjutnya, Penjelasan Bupati yang diwakili sekda Rohil Fauzi Efrizal, menyampaikan, pada kesempatan ini perkenankan kami beserta jajaran pemerintah kabupaten Rokan Hilir , mengucapkan terimakasih kepada DPRD Rokan Hilir yang telah menjadwalkan Rapat pada hari ini, yang salah satu agendanya adalah penyampaian penjelasan Bupati atas tentang penyelenggaraan kearsipan, katanya.
“kami berharap Ranperda tentang penyelenggaraan kearsipan ini dapat dibahas disepakati dan disahkan oleh DPRD dan pemerintah daerah menjadi peraturan daerah pada tahun ini, mengingatkan Ranperda ini merupakan Ranperda yang telah kami ajukan pada tahun 2024 yang lalu, dan masuk kembali dalam propemerda tahun 2025”, jelasnya.
Pada kesempatan ini perlu kami menjelaskan, bahwa Ranperda ini dibentuk dalam rangka :
1.menjamin terwujudnya tertib pengelolaan arsip yang dihasilkan dari kegiatan yang dilakukan oleh perangkat daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
2 menjamin ketersediaan arsip yang autentik dan terpercaya dalam rangka perlindungan kepentingan daerah dan masyarakat melalui kegiatan pemanfaatan arsip.
3.menjamin keselamatan aset dan budaya daerah melalui kegiatan perlindungan dan penyelamatan arsip .
sedangkan yang menjadi landasan yuridis pembentukan Ranperda tentang penyelenggaraan kearsipan ini adalah berdasarkan pada ketentuan undang-undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang kearsipan .
“kami menyadari bahwa Ranperda tentang penyelenggaraan kearsipan yang kami sampaikan ini mungkin masih perlu dilakukan penyempurnaan bersama untuk itu pada saat dilakukan rapat pembahasan dan diskusi diharapkan masukan dan saran dari saudara-saudara selaku legislatif yang bertujuan agar produk hukum yang kita hasilkan nanti dapat menjadi produk hukum yang berkualitas dan berdaya guna serta diterima oleh semua pihak”, kata Fauzi Efrizal.
Selanjutnya penyerahan rancangan Peraturan Daerah tentang penyelenggaraan kearsipan oleh Bupati Rokan Hilir kepada DPRD Rohil . (Hen)












