TELUK KUANTAN, Tribun Riau- Sebanyak enam orang yang diduga melakukan Pungutan Liar (Pungli) dengan cara menjadi tukang parkir diamankan oleh Satreskrim Polres Kuansing, Sabtu kemarin (2/6/18).
Keenam pelaku masing-masing berinisial Id (44), Rw (42) Vp (34) Ap (22) Aw (50) Hk (64). Keenam pelaku digelandang ke Polres Kuansing sekitar pukul 17.00 WIB tanpa ada perlawanan. Ditangan pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah uang sebagai barang bukti.
Kapolres Kuansing, AKBP Fibri Karpianto melalui Kasubag Humas AKP Lumban Toruan ketika dikonfirmasi wartawan, Ahad (3/6/18) membenarkan adanya penangkapan enam juru parkir dan koordinator.
“Benar. Anggota reskrim melakukan penindakan di dua tempat. Masing-masing di Jalan Linggar Jati dan di arena Taman Jalur,” kata Lumban.
Sambung Lumban, penindakan itu bertujuan untuk memberantas premanisme yang kerap meresakan masyarakat. “Mereka rata-rata sudah beroperasi sejak awal Januari 2018,” ungkapnya.
Dikisahkan Lumban, pelaku melakukan pungutan tersebut karena adanya keputusan Dinas Perhubungan Kuantan Singingi tentang pengawasan adanya juru parkir. Setiap juru pakir menyetor uang sebesar Rp 20 ribu hingga 25 ribu kepada pengawas. Kemudian Pengawas menyetor uang ke Dishub Kuansing sebesar Rp300 ribu perbulan.
Sementara dilapangan, kegiatan mengelola parkir tersebut tidak dilengkapi dengan tanda identitas dan karcis resmi. “Anggota menemukan adanya tiga orang juru parkir yang tidak sesuai dgn SK Kadishub Kuansing. Kasus ini harus dilakukan penyelidikan secepatnya. Kita juga akan melakukan pengecekan dana yang diterima oleh Dishub,” ujar Lumban, sembari menyebutkan, juru parkir itu diamankan berdasarkan surat Perintah Kapolres Kuansing nomor: Springas/118/VI/Res.3.2/2018/Reskrim. (hen)











